Kendari, Radarsultra.co.id – Sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang memberikan remisi kepada Susrama, otak pembunuh Jurnalis Radar Bali, (Jawa Post Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa sangat disesalkan oleh Jurnalis Se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) Sultra Berdama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan juga organisasi Jurnalis dan pegiat karya jurnalistik Se-Sultra menyatakan kekecewaannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang dilaksanakan di Perempatan lampu merah Eks MTQ Kendari, Jumat, (25/10/19).
IJTI Pengda Sultra melalui Ketuanya, Asdar Zula mengaku sangat menyayangkan remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali yang dinilai menciderai kemerdekaan Pers.
Langkah Presiden RI Joko Widodo yang memberikan remisi bagi “Otak” pembunuh wartawan Radar Bali dipandang telah membuat citra buruk supremasi hukum yang menjamin kebebasan Pers di Indonesia.
Meskipun menjadi hak mutlak Presiden sebagai kepala Negara untuk memberikan remisi, Asdar mengatakan seharusnya hal tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia.
Tindakan keji yang menghilangkan nyawa orang lain harus diganjar dengan hukuman maksimal. Karena hukum itu harus tetap tegak dan menjadi panglima dalam dimensi apapun, termasuk menghadapi segala tekananan termasuk politik kekuasaan tanpa terkecuali.
Untuk itu IJTI Pengda Sultra menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada otak pembunuh Redaktur Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Remisi ini seakan memberikan pembenaran terhadap aksi kriminal terhadap kebebasan pers.itu sama artinya tidak masalah jika melakukan kekerasan terhadap pers,” ujar Asdar Zuula.
Asdar menilai Presiden perlu meninjau ulang pemberian remisi kepada otak Pembunuhan Redaktur Senior Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, karena apapun dalihnya, hal tersebut menciderai rasa keadilan dan menambah kelam Iklim Kemerdekaan Pers yang didengungkan banyak pihak.
“Pers harus tegak dan dilindungi tanpa pengecualian, karena pers yang sehat menunjukkan tatanan demokrasi berbangsa dan bernegara yang maju,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu IJTI Pengda Sultra mengeluarkan pernyataan sikap yakni:
1. Meminta presiden membatalkan remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan insan pers di Indonesia
2. Memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi
3. Menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers yang sehat di masa yang akan datang
4. Tidak mentolerir tindakan kriminalisasi apapun kepada insan pers dan mengungkap tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tanpa terkecuali.






