1

Ini Sanksi Untuk ASN Pemkot Kendari yang Tidak Masuk Hari Pertama Usai Libur Lebaran

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari yang masih menambah libur usai libur Idul Fitri 1439 H.

Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain K, saat melakukan kunjungan di beberapa OPD Lingkup Pemerintah Kota Kendari, di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulkarnai K. usai melakukan kunjungan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.

1

“Untuk yang tidak hadir dihari pertama akan segera kami proses, diberikan surat teguran” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, (21/6).

BACA JUGA :  Plt. Wali Kota Kendari Pantau Pendaftaran Siswa Baru

Selain itu, lanjut Sulkarnain, bagi yang tidak hadir dipastikan tunjangan kinerja para ASN tersebut akan dipotong.

“Dengan tidak hadir dihari pertama maka perlu diberikan pelajaran bahwa ASN tidak boleh berprilaku seperti itu” jelasnya.

Sementara itu di waktu yang sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, Zainal Arifin juga mengatakan, dihari pertama masuk kerja ini, sebanyak 10% ASN lingkup Pemkot Kendari masih tidak hadir dan akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10 persen.

BACA JUGA :  Tambat labuh Kota kendari Menjadi Prioritas

“Yang tidak hadir akan kita catat dan akan diumumkan di upacara hari senin” ujarnya dalam apel pagi di Kantor Wali kota Kendari. (A)

1
1