1
Daerah  

Honorer di Wakatobi Terancam Rasionalisasi

1
1

Wakatobi-Radarsultra.co.Id :Pasca perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mekar menjadi 31 dari semula hanya 24 SKPD maka tenaga kepegawaian bakal dirasionalisasi terutama bagi pegawai honorer sebagai tenaga penunjang. Diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja serta honorer yang ada di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.

Demikian dijelaskan Kepala Badan Diklat dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wakatobi,H.La Ode Hajifu,M.Si, Kamis(12/1/2017).

1

Rasionalisasi yang dimaksud menurut mantan Kadis Perikanan dan Kelautan ini, sebagai langkah penertiban khusus tenaga penunjang atau honorer yang selama ini bertugas namun anggaran honornya oleh daerah tidak mencukupi.

“Saya sudah tanya kak Kamalu selaku Kadis keuangan bahwa anggaran buat honorer itu tidak mencukupi khususnya Polisi PP dan Dinas Pertanian sehingga honorer ini terkesan dipaksakan. Nah bagaimana pemerintah ini menyikapinya maka tentu perlu evaluasi untuk merasionalisasi namun tentu dengan berbagai pertimbangan,’’ paparnya.

BACA JUGA :  Hindari Investasi Bodong, OJK Gelar Seminar Kenali Penipuan Berkedok Investasi

Apalagi kedua instansi tersebut memiliki honorer terbanyak dari semua instansi yang ada hingga angka honorer mencapai 100 lebih. Dengan penggajian yang tidak merata tiap honorer diberikan selain itu juga dianggap bermasalah dari sisi disiplin.

Sementara mengenai honorer bagi instansi lain kata dia, perlu banyak pertimbangan baik menambah maupun mengurangi terutama bagi mereka yang potensial membantu kerja-kerja penunjang pegawai di bidangnya.

BACA JUGA :  Kinerja Disduk Capil Dikeluhkan Warga

“Tentu kita butuh melihat kebutuhan serapan tenaga honorer ini berdasarkan pembagian dinas yang telah bertambah sesuai perubahan momenklatur setelah pelantikan berlangsung beberapa hari lalu. Namun selain penyesuaian pada anggaran tentu akan dilihat tingkat kebutuhannya sesuai bidangnya apalagi tenaga perbantuan ini sebenarnya harus memiliki keahlian,’’ jelasnya.

Mengenai pertimbangan honorer Kategori 2(K2) dimana telah masuk data base tenaga honorer oleh Badan Kepegawaian Nasional masih perlu pertimbangan daerah mengkajinya hanya sekali lagi.

‘’Semua akan dikembalikan sesuai kebutuhan daerah baik pertimbangan anggaran maupun pertimbangan kebutuhan,’’ katanya menambahkan. (C )