1

HIPMA Sultra Bogor : Kasus Nur Alam Mustahil Hanya Melibatkan Satu Pejabat

Irwan Al Wuna  (Kabid Advokasi dan Hubungan Eksternal HIPMA SULTRA Bogor)
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (Hipma) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kota Bogor menyakini kasus penyalahgunaan kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada perusahan tambang PT. Anugrah Harismah Barokah (AHB) pada tahun 2009-2014 di kabupaten Bombana dan Buton yang menyeret nama Gubernur Sultra, Nur Alam tidak hanya melibatkan satu pejabat saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Advokasi dan Hubungan Eksternal HIPMA SULTRA Bogor, Irwan Al Wuna  bahwa kesalahan prosedural dalam hal penerbitan IUP mustahil hanya melibatkan Gubernur Sultra semata.

“Tentu, tidak serta merta kesalahan prosedural dalam hal penerbitan IUP hanya melibatkan Gubernur semata, di dalam penerbitan IUP ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pihak yang mengajukan izin di antaranya, Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), laporan lengkap explorasi, studi kelayakan dan tahapan-tahapan lain, Oleh sebab itu, kepala daerah dan pejabat-pejabat lain yang berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tenggara khususnya di kabupaten Buton dan Bombana memiliki peran dan dapat diduga ikut terlibat dalam kasus ini,” ungkap Irwan saat dikonfirmasi Via telepon oleh pihak Radarsultra.co.id, Minggu (09/07/17).

BACA JUGA :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Gabungan Polresta Kendari Optimalkan Patroli Malam Sabtu dan Minggu

Lebih lanjut, Irwan mengatakan bahwa Hipma Sultra kota Bogor sangat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penahanan terhadap Nur Alam atas penyalahgunaan kewenangan penerbitan IUP tersebut namun pihaknya juga berharap kasus penyalahgunaan wewenang tersebut dapat menyentuh seluruh pejabat yang diduga ikut terlibat tanpa pandang bulu.

“Kami bersyukur, sekian banyak bentuk dukungan yang kami sampaikan kepada KPK akhirnya membuahkan hasil dimana sejak awal penetapan status tersangka lebih kurang 11 bulan sampai dengan 5 Juli kemarin akhirnya dilakukan penahanan terhadap Nur Alam namun kami juga berharap kasus penyalahgunaan wewenang tersebut dapat menyentuh seluruh pejabat yang diduga ikut terlibat tanpa pandang bulu,” tukasnya.

Bukan hanya itu, Irwan juga menjelaskan bahwa Hipma Sultra Bogor meyakini kasus penyalahgunaan wewenang yang telah menyeret nama besar orang nomor satu di Sultra tersebut bukanlah perkara biasa dan diyakininya kasus tersebut akan berujung pada persidangan bahkan pidana.

BACA JUGA :  Hugua Yakini Jokowi - Makruf Menang di Sultra

“Sejak awal penetapan status tersangka, kami meyakini bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra tidaklah main main, ditambah dengan strandar operasional prosedur KPK, bahwa tidak berlaku SP3 sehingga diyakini setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan berakhir pada persidangan bahkan pidana,” lanjutnya.

Untuk diketahui, HIPMA Sultra Bogor adalah salah satu organisasi pemuda dan mahasiswa Sultra yang berada di Kota Bogor Provinsi jawa barat yang terus mengawal kasus yang melibatkan Nur Alam.

Berbagai langkah telah dilakukan telah dilakukan dalam upaya mendorong dan mendukung langkah penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan korupsi di Sultra, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan beberapa aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (B)

1
1