1

Gubernur Sultra Instruksikan Penataan Reklame dan Kabel Udara

**
1

Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/4 tentang Penertiban Sampah Visual (Papan Reklame dan Jaringan Kabel) dalam rangka penataan estetika dan keindahan kota di seluruh wilayah Sultra, Minggu, (02/02/26).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat daerah terkait, serta penyedia layanan utilitas, termasuk PT PLN dan PT Telkom Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar di Bogor.

1

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pertumbuhan papan reklame yang tidak tertata serta jaringan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut telah menurunkan kualitas estetika kota, mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta merusak keharmonisan tata ruang perkotaan.

BACA JUGA :  ASR-Hugua Unggul Dibeberapa Segmen Survei LSI Denny JA

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin titik reklame, termasuk billboard, videotron, dan reklame kain. Reklame yang tidak berizin, masa izinnya habis, atau mengganggu pandangan lalu lintas diwajibkan untuk ditertibkan.

Selain itu, operator utilitas juga diarahkan mulai melakukan pemindahan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap, khususnya di kawasan protokol, guna meningkatkan keselamatan dan memperbaiki wajah kota.

Perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran teknis dalam pengawasan kebijakan ini. Dinas Perhubungan diminta memastikan penempatan reklame dan kabel tidak mengganggu fungsi jalan dan rambu lalu lintas, sementara Dinas Kominfo mendorong penataan kabel udara serta percepatan penggunaan infrastruktur pasif bersama untuk menghindari penumpukan tiang.

BACA JUGA :  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Pemprov dan Polda Sultra Sidak Pasar Pantau Ketersediaan Bahan Pokok

Badan Pendapatan Daerah juga diminta melakukan rekonsiliasi objek pajak reklame agar tertib administrasi dan sejalan dengan penataan ruang. Sementara itu, Dinas ESDM bersama PLN diminta memastikan jaringan listrik tertata aman dan tidak mengganggu visual kawasan perkotaan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan instansi teknis terkait agar proses penertiban berjalan kondusif serta tidak mengganggu layanan publik.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kendari dan ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, dengan harapan dapat mewujudkan kota yang lebih indah, aman, dan tertata di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

1
1