Kendari, Radarsultra.co.id – Gubernur Sultra Nur Alam menginstruksikan evaluasi dan revisi Peraturan Daerah (Perda), yang dianggap menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional.
Pencabutan perda disesuaikan dengan substansi pembatalannya. Kriteria pembatalan Perda jika bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, bertentangan dengan kepentingan umum, ataupun yang dianggap menghambat peluang investasi .
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No 28/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan UU nomor 9 tahun 2015, Perda Provinsi dan Peraturan gubernur dibatalkan oleh Menteri dalam Negeri. Sedangkan pada Kabupaten/Kota, Peraturan Bupati/Walikota dibatalkan oleh Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin, Rabu (15/7/2017).
Adapun karakteristik Perda Kabupaten/Kota yang dibatalkan melalui putusan Mendagri dan Gubernur Sultra yakni Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang tidak merujuk pada UU nomor 28 tahun 2009, Perda Pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai dengan kewenangan daerah merujuk pada UU No 23 / 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Perda yang mengatur tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP, sesuai ketentuan pasal 79 UU No 24 Tahun 2013, perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang melarang adanya pungutan terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Adapun Perda yang mengatur tentang retribusi izin gangguan karena bertentangan dengan Peraturan Mendagri No 27 Tahun 2009, Perda yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang dianggap belum merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik daerah.
“Sementara Perda tentang retribusi Pengendalian menara telekomunikasi, khususnya ada penetapan tariff, yang harus menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU.XII/2014,’ urainya.
Sedangkan Perda yang mengatur tentang Pembentukan Produk Hukum, harus menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Perda tentang Penerimaan sumbangan pihak ke tiga kepada Pemda yang bertentangan dengan ketentuan pasal 7a UU nomor 33 Tahun 2014, Perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kemudian, Perda tentang pengelolaan Sumber Daya Air yang disusun berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2004, keputusan pembatalan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitui Nomor 85/PUU-XI/2013.
Untuk diketahui, saat ini Mendagri telah membatalkan 3.143 Perda di seluruh Indonesia termasuk 78 diantaranya merupakan Perda Kabupaten/Kota se-Sultra. (C)