Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari, berhasil mengamankan 840 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Minyak Tanah (Mitan) yang diduga milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial MU yang berdomisili di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga AKP. Idam Sukri mengatakan, ratusan liter Mitan subsidi tersebut didatangkan dan diseberangkan dari Pulau Muna, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dijemput oleh seorang supir suruhan si pemilik untuk dibawa ke Kota Kendari dan diserahkan kepada si pemesan MU.
“Berdasarkan pemeriksaan dari saksi yang dilakukan kemarin, bahwa keterangannya yang membawa barang ini, itu diambilnya dari dari Raha terus diseberangkan ke Konsel, terus dari Konsel dibawa ke Kota Kendari,” ungkap AKP Idam Sukri, Rabu, (23/5/2018).
Dari hasil temuan Polsek Baruga berhasil mengamankan sebanyak 840 liter Mitan subsidi beserta satu unit mobil jenis Toyota Avanza dengan Nomor Polisi DT 1098 AH.
“Jadi barang bukti dengan mobil untuk sementara kita amankan. Barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 42 jergen tiap jergennya itu isinya 20 liter,” unjarnya.
Ratusan liter Mitan subsidi tersebut rencananya akan dipasarkan di kota Kendari dengan harga Rp 7.000 per liter kepada masyarakat dan pengencer untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam kasus tersebut, Pihak Polsek Baruga belum menetapkan tersangka, pasalnya pihak Polsek Baruga masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa dalang utama dari kasus penyelewengan Mitan subsidi tersebut.
“Sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, masih kita lihat hari ini rencananya pemilik mobil kendaraan dan pemilik barang kita akan periksa dan setelah itu baru bisa kita pastikan apakah sudah bisa kita tetapkan tersangka atau tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baruga, IPTU. Zainuddin mengatakan, Jika terbukti bersalah, sipemilik mitan akan dikenakan undang-undang tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan ancaman kurang lebih tiga tahun penjara.
“Kalau nanti bisa kita buktikan kita akan terapkan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi ancamannya tiga tahun penjara,” kata IPTU. Zainuddin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Radarsultra.co.id, Mitan subsidi dan mobil tersebut adalah milik seorang pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan dengan inisial KA. Mitan tersebut rencananya akan diserahkan kepada MU yang merupakan pembeli yang sudah memesan Mitan subsidi tersebut. (B)






