Kendari, Radarsultra.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah serta institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pungutan Liar (Pungli).
“praktek pungutan liar meresahkan masyarakat sehingga harus diberantas tanpa pilih kasih,” kata Ketua Komisi I DPRD Sultra Laode Taufan Besi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/6/2017).
Politisi partai Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menegaskan agar pungutan liar harus diberantas tanpa melihat jumlah nominal uang karena pungli tentu meresahkan.
“Praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu merusak citra penyelenggara pelayanan publik dan menghambat investasi sehingga harus diperangi,” terang taufan.
Informasi yang dihimpun bahwa beberapa pelayanan publik yang rawan pungutan liar, yakni pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor, penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga dan pengurusan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Negara (BPN).(**)






