1

DPD Pospera Desak Aparat Tangkap Pimpinan Virtue Dragon Nikel

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id — DPD Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) mendesak aparat Kepolisian Daerah Sultra untuk menangkap pimpinan PT.Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI). Desakan itu dilakukan setelah peristiwa bentrok antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja lokal terjadi beberapa pekan lalu. PT VDNI dinilai diskriminatif dalam menangani bentrokan tersebut.

“Ada aroma Rasisme dalam manajemen PT VDNI, TKA asal China diperlakukan Istimewa dan tenaga kerja local justru mendapatkan perlakuan diskriminatif,” jelas Wahidin, Ketua DPD Pospora Sultra kepada Radar Sultra, Senin (13/3/2017).

1

Selain itu, Pospora juga sebelumnya telah melakukan investigasi terhadap keberadaan 466 orang TKA yang berstatus ilegal.

BACA JUGA :  Tampil Dengan Model Berbeda, All New Rush Kini Hadir di Kalla Toyota Kendari

“Mempekerjakan TKA secara Ilegal adalah sebuah tindakan kejahatan serius sehingga perusahaan pemberi kerja harus diberikan sanksi oleh pihak berwenang sebab jika dibiarkan maka hal ini akan terus berulang,” tutur Wahid.

Ditambahkannya, merujuk pada surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara nomor 445/190 tanggal 2 Maret 2017, terlampir dalam surat tersebut, ada pengakuan oleh General Manager PT VDNI, Rudi Rusmadi bahwa jumlah TKA yang bekerja tanpa mengantongi dokumen IMTA adalah 466 Orang TKA.

Pihak PT VDNI disebut juga telah menyatakan akan mengeluarkan TKA Ilegal tersebut, namun persoalan itu menurut Pospora, tidak bisa berhenti sampai disitu saja.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Resmikan Pembangunan Talud di Kampung Salo

“Persoalan ini harus dibawah ke ranah hukum dan Rudi Rusmadi selaku General Manager PT VDNI yang telah mempekerjakan TKA secara illegal harus bertanggung jawab,” urai Wahid.

Karena itu, Pospora menegaskan agar Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara segera memeriksa Pimpinan PT VDNI, serta Petinggi Imigrasi Klas IA Kendari yang diduga kuat terlibat dalam praktek Mafia Besar dalam meloloskan TKA untuk bekerja secara Ilegal di PT VDNI, Kabupaten Konawe. (B )