Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.
Hal ini diumumkan dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Jumat, 25 April 2025, melalui sambungan Zoom Meeting bersama Korpolairud Baharkam Polri. Kegiatan berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditpolairud Polda Sultra menyampaikan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6.177.700.000.
Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K., yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan laut dan kelestarian ekosistem.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan menggunakan bom,” ujar AKBP Dodik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, Jumat, (25/4/2025).
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli rutin di sejumlah titik rawan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H., merinci barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.
“Kami menyita 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berisi bahan sejenis setara dengan 10 botol bom ikan. Selain itu, empat unit kapal milik pelaku juga kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kelima tersangka saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak jo. Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKBP Tendri menambahkan bahwa penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Ditpolairud Polda Sultra akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan ekosistem laut dan segera melaporkan jika menemukan penyalahgunaan bahan berbahaya,” tutupnya.**