Kendari, Radarsultra.co.id – Personel Subdit Gakkum Ditpolair Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama personel Subdit Intelair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap seorang pemilik ratusan detonator Bom.
Tersangka diketahui berinisial JH (25), seorang pemuda asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang didapatkan memiliki 600 butir detonator bom pada Jumat 16 November 2018 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K, saat menggelar siaran media di Media Centre Bid Humas Polda Sultra.
Dikatakannya, penangkapan JH berhasil dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan pengembangan kasus atas penyalahgunaan dan kepemilikan bahan peledak.
Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menemukan bahwa JH memiliki bahan peledak jenis detonator pabrikan di dalam bagasi motor yang diduga miliknya sebanyak 6 (Enam) kotak yang berisi 600 butir detonator bom.
“Tersangka ditangkap saat turun dari Kapal Fery KM. Permata Nusantara di Pelabuhan Ferry Kabupaten Kolaka,” ungkap Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K, saat menggelar press release di Media Centre Bid Humas, Selasa (04/12/18).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JH mengaku bahan peledak detonator tersebut diperoleh dari Kalimantan dan akan diperjual belikan kepada masayarakat nelayan di Kabupaten Kolaka, Sultra.
“Alasannya masih seputar faktor ekonomi yang membuat JH nekat untuk memperdagangkan detonator tersebut,” lanjutnya.
Dalam giat yang diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media Sultra bersama Direktur Polair, Kombes Pol Andi Anugrah, S.I.K serta Kabid Humas AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.SI. tersebut, Kapolda Sultra mengaku sangat menyayangkan maraknya kasus penyalahgunaan bahan peledak di kalangan nelayan yang menggunakan cara-cara yang dapat merusak biota laut yang seharusnya wajib dijaga dan dilestarikan.
“Kepada masyarakat nelayan dalam mencari nafkah dan menangkap ikan jangan menggunakan bom karena dapat merusak biota laut selain itu mereka wajib untuk menjaga lingkungan laut,” himbau Brigjen Pol Iriyanto.
Hingga saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh tim Subdit Gakkum Direktorat Polair untuk mengungkap jaringan lainnya.
Sementara itu, atas perbuatannya JH dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana 5 (Lima) tahun penjara.






