Opini, Radarsultra.co – Pernikahan dini atau pernikahan usia anak terus menjadi sorotan beberapa tahun terakhir. Betapa tidak, begitu banyak kemungkinan dampak negatif yang akan di alami pasangan terutama perempuan yang melakukan pernikahan pada usia anak.
Dalam Undang-Undang no 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Bappenas (2020) mengungkapkan anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah dibawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses Pendidikan, kualitas Kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
Lebih lanjut, menurut Yayasan Kesehatan Perempuan, beberapa masalah yang timbul akibat pernikahan anak di antaranya tingginya angka risiko kematian bayi, kelahiran bayi premature, kurang gizi, hingga stunting.
Bagi anak perempuan juga berisiko kematian ibu ketika melahirkan. Bahkan, tekanan kehidupan setelah pernikahan bisa juga berefek negatif, kemiskinan, pertengkaran, stres, hingga perceraian.
Posisi Indonesia untuk kejadian pernikahan usia anak di level ASEAN berada pada peringkat ke-2 (Plan International Indonesia, 2021). Data Susenas 2018 menunjukkan 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia telah berstatus menikah dengan angka absolute mencapai 1.220.900 perempuan.
Walaupun tren pernikahan usia anak di Indonesia terus menunjukkan penurunan selama 10 tahun terakhir (2011-2021), namun penurunannya masih dikategorikan lambat.
Berdasarkan data BPS, prevalensi pernikahan anak tahun 2011 sebesar 13,97%, namun pada satu dekade kemudian (tahun 2021) hanya menurun sebesar 4,74% menjadi 9,23%, dengan rata-rata penurunan tiap tahun tidak lebih dari 0,5%.
Begitu pentingnya penurunan kasus pernikahan usia anak ini sehingga pemerintah menjadikannya salah satu target yang harus dicapai dalam program Sustainable Development Goals (SDGs).
Bappenas sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyusunan rencana pembangunan nasional telah mengintegrasikan target SDGs terkait penurunan angka pernikahana usia anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Angka pernikahan usia anak yang ditargetkan dalam RPJMN adalah sebesar 8,74% di tahun 2024, sedangkan ditargetkan dalam SDGs adalah sebesar 6,94% di tahun 2030 (Kementerian PPN/Bappenas, 2021).
Salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan kasus pernikahan usia anak adalah dengan Pembatasan Usia Pernikahan (PUP). Hal ini diatur dalam UndangUndang No. 1 Tahun 1974 yang kemudian direvisi pada tahun 2019 menjadi Undangundang No. 16 Tahun 2019.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menaikkan batas usia pernikahan yaitu usia 19 tahun pada perempuan dan juga laki-laki. Dengan demikian tidak boleh seseorang menikah sebelum usiannya dianggap cukup sesuai ketentuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan masalah yang diakibatkan pernikahan dini serta dengan batasan tersebut calon mempelai dianggap sudah dewasa, namun realitas yang terjadi dorongan atau stimulus perilaku anak dalam pergaulan bebas tidak bisa dibatasi oleh usia.Dorongan ini akan muncul jika ada faktor pemicu.
Yang menjadi persoalan faktor pemicu saat ini begitu banyak seperti pergaulan bebas, film atau tayangan televisi bertema percintaan, konten-konten yang mengarah pada keterkaitan dengan lawan jenis, contoh gaya hidup selebgram yang dipertontonkan di media sosial yang tidak memperhatikan batasan kewajaran dengan mudahnya diakses oleh remaja.
Bisa dibayangkan jika remaja sudah saling tertarik, mereka pun meniru gaya hidup bebas atau budaya asing. Tak heran banyak terjadi married by accident (MBA) yang berujung pada pengajuan dispensasi pernikahan.
Komnas Perempuan melaporkan, sepanjang 2021, terdapat 59.709 pernikahan dini yang mendapat dispensasi pengadilan. Pada tahun 2020 terdapat 64.211 kasus, sedangkan pada 2019 hanya sekitar 23.126 kasus. (Kompas, 02/10/2022).
Dilansir dari Liputan6.com, terdapat 46 anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara sepanjang 2022, mengajukan permintaan dispensasi pernikahan melalui pengadilan agama setempat.
Ketua Pengadilan Agama Kota Baubau Makbul Bakari menyebutkan, sebanyak 99 persen permintaan dispensasi kawin itu karena telah hamil di luar nikah, (10/02/23).
Tingginya permintaan dispensasi pernikahan menunjukkan bahwa kebijakan PUP belum menyentuh akar masalah. Seakan besarnya penyebab yang mengakibatkan pengajuan dispensasi nikah luput dari perhatian.
Fenomena pernikahan usia anak seharusnya dipandang dari permasalahan mendasar yakni peluang besar anak terjebak dalam pergaulan bebas yang diberikan oleh lingkungan. Terlebih pada era digital, gaya hidup bebas yang terbentuk akibat kemajuan informasi dan teknologi tidak dibarengi dengan pengontrolan yang ketat.
Anak begitu mudah mengakses konten pornografi dan pornoaksi yang sangat berpengaruh pada pikiran dan perilaku bebas mereka. Dari sini dapat dilihat, seolah kebijakan pembatasan usia pernikahan ini menjadi boomerang. Satu sisi menyiapkan generasi untuk masuk ke jenjang pernikahan, di sisi lain karena banyak remaja yang terjebak di dalam pergaulan bebas sehingga fenomena permintaan dispensasi pernikahan meningkat.
Kebijakan terkait PUP ini memang benar dibarengi edukasi, salah satunya yaitu program generasi berencana (Genre). Salah satu tujuan program ini adalah seseorang menikah dengan penuh perencanaan sesuai dengan siklus Kesehatan reproduksi sehingga resiko yang diakibatkan pernikahan dini dapat diminimalisir.
Hanya saja, perspektif program ini dalam sama sekali tidak menyentuh akar masalah. Bahkan, arahan mengenai seks aman justru melahirkan kesan kentalnya gaya hidup bebas. Generasi seolah bebas memilih untuk melampiaskan dorongan syahwatnya dengan prinsip yang penting caranya aman.
Konsep seks aman ini seakan-akan membiarkan remaja larut dalam pergaulan bebas dan seks bebas asalkan tidak berujung kehamilan. Cara berpikir seperti ini tidak berorientasi pada tujuan mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas. Sebaliknya, konsep kebebasan ini akan menggiring generasi menuju pada kehancuran.
Ketiadaan aturan yang jelas makin memuluskan perilaku seks bebas. Inilah yang mengakibatkan anak-anak tidak mampu mengontrol hawa nafsunya. Jikalau mau menikah, mereka belum siap. Ditambah ada aturan tidak boleh menikah sebelum umur yang ditentukan.
Oleh: Statisti BPS Provinsi Sultra, Junedi, S.ST.,






