Kendari, Radarsultra.co – Intra Uterine Device (IUD) telah lama dikenal sebagai salah satu metode kontrasepsi yang efektif, terjangkau, dan jangka panjang. Namun, di balik kepraktisannya, IUD tidak lepas dari efek samping yang kerap diabaikan—salah satunya adalah keluhan leukorea atau keputihan yang tidak normal.
Berdasarkan penelitian yang saya lakukan terhadap 76 perempuan usia subur yang menggunakan IUD di fasilitas kesehatan primer, sebanyak 64% responden mengeluhkan keputihan berlebih, dan dari jumlah tersebut, sekitar 42% menunjukkan gejala leukorea patologis, yaitu keputihan yang berbau, disertai rasa gatal, dan perubahan warna yang tidak lazim.
Sebagian besar responden tidak menyadari bahwa kondisi ini berhubungan dengan IUD yang telah mereka gunakan selama 1 hingga 3 tahun. Bahkan, 35% dari mereka tidak pernah melakukan kontrol ulang sejak pemasangan. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam edukasi dan tindak lanjut pasca penggunaan IUD.
Secara klinis, IUD bekerja dengan menciptakan reaksi inflamasi ringan dalam rahim. Namun, intervensi ini juga dapat memengaruhi keseimbangan flora vagina, membuka peluang bagi infeksi jamur dan bakteri. Apalagi jika disertai kebersihan area genital yang kurang atau tidak adanya monitoring berkala dari tenaga kesehatan.
Fakta ini seharusnya menjadi perhatian dalam pelayanan kontrasepsi. Tenaga kesehatan wajib menyampaikan potensi efek samping, termasuk risiko leukorea, sebelum pemasangan IUD. Di sisi lain, pengguna juga perlu diberdayakan melalui edukasi tentang gejala infeksi dan pentingnya kontrol rutin.
Jika tidak ditangani dengan baik, leukorea akibat IUD dapat berkembang menjadi infeksi saluran reproduksi bagian atas, yang berpotensi menurunkan kualitas hidup dan bahkan kesuburan perempuan.
Dari hasil penelitian ini, saya merekomendasikan agar setiap pemasangan IUD disertai jadwal kontrol minimal setiap enam bulan, dan pemberian informasi tertulis mengenai tanda-tanda leukorea abnormal. Lebih lanjut, pengembangan IUD generasi baru dengan bahan yang lebih biokompatibel dan antibakteri perlu menjadi fokus penelitian lanjutan.
Kontrasepsi adalah hak perempuan. Namun, hak ini juga harus diiringi dengan perlindungan terhadap kesehatan reproduksi mereka secara menyeluruh. Sudah waktunya kita tidak hanya menilai efektivitas alat kontrasepsi dari segi angka kehamilan yang dicegah, tetapi juga dari dampaknya terhadap kualitas hidup pengguna.
Opini:
Yuniarti Ekasaputri Burhanuddin
Dosen dan Peneliti Bidang Kesehatan-Kebidanan
Universitas Sembilanbelas November Kolaka






