Kendari, Radarsultra.co.id :
Dari informasi yang beredar mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pungli terkait jika ingin menjadi kepala sekolah harus membayar uang sebesar Rp.50 juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Damsid menegaskan bahwa tidak ada pungli atau transaksional dalam pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek).
“Saya tegaskan jika ada kepala sekolah yang ingin dikukuhkan kembali atau guru yang ingin dipromosikan, lalu dimintai uang Rp 50 juta, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya, Senin (20/1/2017).
Ia juga mengatakan bahwa dalam pengangkatan Kepsek sama sekali tidak ada hubungannya dengan paham politik, melainkan melalui kinerja yang jelas.
“Pengangkatan Kepsek tidak ada sangkut pautnya dengan deal-deal politik, jadi murni sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Damsid pun mengimbau kepada seluruh masyarakat atau rekan media untuk tidak ragu melaporkan jika mendapatkan staf atau penjabat dari Dikbud yang memberikan iming-iming.
“Kalau memang ada yang terbukti pegawai kami memberikan iming-iming terkait jabatan, maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan administrasi, kita lihat lagi tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Diketahui pula sesuai dengan Peraturan Kemendikbud No 28 Tahun 2010 terkait mekanisme pengangkatan kepala sekolah dilihat dari kepangkatan dan kepemimpinannya. Tidak lepas pula kinerja dan masa kerja yang bersangkutan. (C)