Kendari, Radarsultra.co.id – Para kader Partai Demokrat Sultra mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari untuk menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum, Kamis, (11/11/2021).

“Kami ingin menyampaikan surat perlindungan hukum kepada mahkamah agung melalui PTUN Kendari untuk menghindari ‘perampokan’ partai Demokrat dengan cara-cara yang tidak etis dan tidak patut dari kepemimpinan yang sah, dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsa, hasil kongres Jakarta tahun 2020,” ungkap Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang saat ditemui wartawan.
Surat perlindungan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Endang dengan didampingi oleh para kader Partai Demokrat di Sultra.
“Ini bentuk aspirasi dan kami lokalisir, sebenarnya yang mau datang ini banyak, semuanya tidak menerima daripada ulah-ulah, upaya-upaya yang melewati kepatutan, etika dan norma,” ujar Endang.

Endang juga turut mengapresiasi pihak PTUN Kendari yang telah menerima surat perlindungan hukum dari kader Partai Demokrat Sultra.
“Kami tadi juga telah diterima dengan baik oleh pihak PTUN, kami berterima kasih atas apresiasinya,” pungkasnya.






