Kendari, Radarsultra.co.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil operasi penindakan tahun 2019-2021 dan hasil pengawasan 2021-2022 di halaman Kantor BPOM di Kendari, Senin, (29/8/2022).

Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPOM dalam rangka sebagai wujud perlindungan yang nyata bagi
masyarakat agar produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan illegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
“Hal ini merupakan bukti tanggung jawab BPOM di Kendari, untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran,” ujar Kepala BPOM di Kendari, Yoseph Nahak Klau dalam kegiatan tersebut.
Yoseph juga berharap melalui pemusnahan ini pihaknya dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
“hal ini dilakukan mengingat obat dan makanan ilegal sangat merugikan,
tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, namun juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat
serta menurunkan daya saing produk dalam negeri,” ungkapnya.
Adapun produk yang dimusnahkan merupakan benda sitaan dari hasil dari operasi penindakan (opson, pangea,
operasi pasar) dari 6 kab dan 1 kota (Kolaka, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara Dan Kolaka Timur Dan 1 Kota Kendari) yang berasal dark sarana produksi, distribusi dan retail
Sedangkan barang bukti yang disita,
berupa kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan berbahaya sebanyak 601 item atau 10.449 pcs, obat tradisional (OT) sebanyak 6 item/209 pcs, obat-obatan sebanyak 17 item dengan nilai ekonomis keseluruhan yakni Rp. 336.612.300,-
Untuk produk hasil pengawasan yang diamankan dari sarana distribusi/retail tahun 2022, 2021, 2020 yaitu kosmetika TIE dan berbahaya sebanyak 1.337 item/16.178 pcs, obat sebanyak 358 item/4.456 pcs, OT sebanyak 63 item/ 420 pcs, dengan nilai ekonomis keseluruhan Rp. 317.948.240,-
Total barang bukti hasil operasi yaitu, kosmetika sebanyak 1.938 item/26.627 pcs, obat sebanyak 375 macam/2.987 pcs, OT sebanyak 69 item/629 pcs, dengan total nilai ekonomis Rp. 654.560.540,-.
Untuk diketahui, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran BPOM no. hk.02.01.6.63.11.20.02 tahun 2020 tentang barang bukti tindak pidana obat dan makanan, bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh ppns untuk keperluan temuan pelanggaran, kejahatan atau pidana di bidang obat dan makanan, ditindak lanjuti secara administratif dan pro justitia. Dengan mempertimbangan berbagai aspek dan kemanfaatan.
Pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat melalui proses projustitia dan atau persetujuan tersangka/pemilik/penguasa barang, untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Krimsus Dan Narkoba Polda Sultra, Dinas Kesehatan serta tersangka/pemilik/panguasa barang jika hadir dan bersedia.






