Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari harus menelan pahit setelah terciduk telah melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu untuk membayar seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di bookingnya di Salah satu Hotel di Kota Kendari.

Tersangka diketahui berinisial JM, diduga dengan sengaja membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 8 lembar yang digunakannya untuk membayar wanita inisial NA seorang PSK yang telah di ajak berhubungan badan.
Kasubdit II Eksus Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Susilo Setiawan mangatakan, awal mula terjadinya transaksi Uang Palsu (Upal) tersebut berawal dari adanya percakapan di Media Sosial (Medsos) Beetalk dimana dalam percakapannya, tersangka JM melakukan Booking Order (BO) kepada seorang PSK dengan harga yang telah disepakati sejumlah Rp 800 ribu Rupiah.
“Jadi kejadian ini berawal dengan adanya percakapan melalui Beetalk antara sodara JM dengan saudari RR bahwasanya sodara JM berniat untuk melakukan hubungan badan, kemudian karena saudari RR pada saat itu sedang ada bookingan dengan orang lain, sehingga RR menawarkan kepada rekannya dengan inisial saudari NA,” ungkap AKBP. Susilo,Jumat (19/1/2018).
Setelah melakukan hubungan badan, NA pun dibayar oleh JM menggunakan sejumlah uang sebagai imbalannya karena telah memuaskan nafsunya, dan sebelumnya tidak disadari oleh NA bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
“Sebelumnya NA tidak tahu kalau uang itu adalah uang palsu, NA mulai sadar kalau uang itu adalah uang palsu pada saat ia hendak membayar taxi yang ia tumpangi pada saat pulang, dan supir taxi yang menerima uang itu merasa ada yang berbeda dengan uang itu yang akhirnya diketahuilah kalau uang itu memang adalah uang palsu,” lanjut AKBP Susilo
Informasi mengenai transaksi Upal tersebut diketahui mulai terjadi pada tanggal 5 Januari 2018 lalu dan berulang pada tanggal 7 Januari 2018.
Pihak kepolisian yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 800 ribu, pakaian yang dikenakan tersangka pada saat melakukan transaksi, dan printer merek Epson yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya, tersangka JM dikenakan pasal 26 ayat 3 junto pasal 36 ayat 3 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (B)






