Kendari, Radarsultra.co.id – Demi menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang di ikuti oleh 17 Provinsi dan 171 Kabupaten/Kota se Indonesia pada tanggal 27 Juni esok hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) fokus melakukan pengawasan serta merilis imbauan terhadap para peserta Pilkada, termasuk Pasangan Calon (Paslon), tim sukses (timses), maupun para wajib pilih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu, melalui rilis pers Bawaslu Sultra beberapa waktu lalu. Imbauan itu meliputi:
1. Jelang masa tenang dan pungut-hitung, Bawaslu Sultra mengingatkan kembali kepada semua paslon dan tim sukses baik pilgub maupun pilbup/pilwali, untk tidak melakukan politik uang. Hal tersebut dilakukan disamping karena semua paslon telah mendeklarasikan tolak politik uang, juga disebabkan besarnya resiko atau sanksi bagi paslon kepala daerah yg melakukan politik uang.
2. Sanksi pertama bagi paslon yg melakukan politik uang adalah sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun, sebagaimana diatur dalam UU 10 Thn 2016 pasal 187 A. Selain itu, paslon yang melakukan politik uang juga membahayakan sang penerima uang.
“Karena orang yang menerima uang dari paslon juga akan diancam pidana minimal 3 tahun,” ungkap Hamirudin.
Sanksi kedua bagi paslon yang melakukan politik yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan masif, untuk mempengaruhi pilihan para pemilih, dapat dikenakan sanksi diskualifikasi sebagai Paslon kepala daerah.
“Untuk mencegah terjadinya politik uang, bawaslu Sultra mulai saat ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk intens melakukan patroli pengawasan hingga selesainya pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Bawaslu sultra berharap agar semua pihak ikut terlibat dalam mengawasi dan memastikan potensi terjadinya praktik politik uang. Bila gejala politik uang teridientifikasi, maka saksi diimbau agar segera melaporkan ke pengawas pemilih terdekat. **






