1

Bambang Murtiyoso: PT GKP Taat Pada Kaidah Lingkungan dan Kehutanan

Bambang Murtiyoso: PT GKP Taat Pada Kaidah Lingkungan dan Kehutanan
1

Wawonii, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan.

General Manager External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso, mengatakan, sebagai perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan atas keberhasilan pengelolaan lingkungan, PT GKP meminta publik untuk tidak membuat penilaian sepihak tanpa melihat fakta yang ada.

1

“Kami minta semua pihak sabar dan tidak serta merta asal menuduh, serta memberikan persepsi yang keliru tentang perusahaan. Sebagaimana yang ditudingkan di beberapa pemberitaan belakangan ini, tanpa melihat fakta di lapangan,” kata Bambang Murtiyoso, Minggu, (24/11/2024).

Bambang menjelaskan lebih lanjut, sebagai bukti komitmennya dalam pelestarian lingkungan, PT GKP baru saja meraih nominasi Proper Calon Kandidat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proper Hijau adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga lingkungan.

“Penilaian ini tentunya tidak sembarangan. Ada tim dari Dinas Lingkungan dan Kementerian yang datang menilai. Cakupan penilaiannya meliputi aspek lingkungan yang dipersyaratkan antara lain; tata kelola lingkungan, tata kelola air limpasan tambang, tata kelola nursery untuk revegetasi dan reklamasi, pembuatan dan pengelolaan settling pond beserta improvisasinya, yang semuanya termonitor dan terkendali dengan baik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anton Timbang Kembali Pimpin IMI Sultra Periode 2021-2025

Kolaborasi lintas sektoral dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Pulau Wawonii juga mendapat apresiasi dari Ketua Umum Asosiasi Mikoriza Indonesia (AMI), Prof. Dr. Ir. Hj. Husna, MP.

“Faktanya, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, yang dalam hal ini adalah PT GKP, terus bekerja sama dan berkolaborasi untuk menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan di Pulau Wawonii,” ujarnya.

Di samping itu, PT GKP juga diakui oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) sebagai perusahaan yang paling tertib dalam membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Makassar juga mencatat bahwa PT GKP telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) dengan tertib dan tepat waktu.

Dalam bidang rehabilitasi lingkungan, PT GKP tengah melaksanakan program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan target 743 hektare, dan telah merehabilitasi 643 hektare hingga November 2024.

“Program ini diperkirakan mencapai target 100 persen pada November 2027, di bawah kontrol dan pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan DLH Kabupaten Konkep,” ungkap Bambang.

BACA JUGA :  Bersama Warga, PT GKP Perbaiki Jembatan Sungai Keu Mohalo

Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan IPPKH PT GKP, Bambang menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menunjukkan kelalaian perusahaan.

“IPPKH yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut adalah produk dari negara dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di bidang kehutanan,” jelasnya.

Bambang menambahkan bahwa PT GKP kini sedang menempuh upaya hukum lanjutan dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan meminta masyarakat untuk menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Terkait tuduhan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan penyakit kulit, Bambang membantah hal tersebut.

“Hingga kini, kami juga terus menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang beberapa di antaranya adalah memberikan bantuan pengobatan gratis yang kami gelar setiap tahunnya,” jelas Bambang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait keluhan pencemaran lingkungan dari warga atau lembaga kesehatan setempat.*

1
1