Kendari, Radarsultra.co.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) beberapa tahun terakhir ini, tertinggi bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Properti.
Hasil PPJ tersebut menyumbang PAD yakni per tahun mencapai Rp 27 Miliar. Sementara BPHTB mencapai Rp 21 Miliar.
“PAD Kota Kendari, urutan pertama bersumber dari pajak penerangan jalan baik PLN maupun non PLN mencapai kurang lebih Rp 27 Miliar, kemudian dari BPHTB mencapai kurang lebih Rp 21 Miliar,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Kendari, Nahwa Umar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (20/6/2017).
Menurutnya, tingginya PAD dari sektor tersebut dikarenakan adanya kesadaran masyarakat yang taat membayar listrik. Dari Pembayaran tagihan listrik itu, PLN menyetor ke Pemerintah Kota Kendari.
Namun, walaupun demikian masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Pajak Penerangan Jalan dan manfaatnya terkait Penerangan Jalan Umum.
Sementara itu, dasar peningkatan pajak BPHTB, berkaitan adanya potensi peningkatan bisnis properti di Kota Kendari. Nahwa pun berharap, hingga akhir 2017 akan lebih banyak pemilik properti berinvestasi di Kendari.
Sinergitas antara program dan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan pihak swasta berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari setiap tahunnya sehingga mampu memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Kendari tanpa mengutang.
Sektor pajak yang dikelola oleh Pemkot Kendari masih mengandalkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Pemakaian Kekayaan Daerah, IMB, pajak hotel dan resto, perizinan, parkir pasar dan rumah sakit, hiburan malam dan pariwisata.
Untuk diketahui, PPJ merupakan pajak yang dibayar oleh masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik maupun saat pembelian token pulsa listrik.
Pajak ini dipungut setiap bulan oleh PLN kemudian disetorkan ke pemerintah kabupaten/kota dan menjadi salah satu PAD kabupaten/kota dari sektor pajak daerah.(**)






