Kendari, Radarsultra.co.id – Aktivitas pertambangan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Pulau Laonti saat ini masih terus mendapatkan aksi penolakan dari masyarakat sekitar tambang. Perusahaan tambang yang bergerak di bidang Ore Nikel tersebut disinyalir dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat dan ekosistem di sekitar tambang.
Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang menjadi lokasi penambangan PT. GMS merupakan sebuah pulau kecil yang menurut Undang-undang (UU) tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Hal tersebut diatur dalam UU Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana aktivitas eksraktif seperti pertambangan tak diizinkan. Sedangkan Laonti merupakan wilayah pulau kecil, sehingga tak dimungkinkan akan adanya aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Kemudian pada Pasal (2) yang mengatur terkait pemanfaatan pulau dijelaskan, bahwa pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.
Namun tidak untuk Kecamatan Laonti, kini PT. GMS merupakan perusahaan tambang yang dipastikan akan melakukan aktivitasnya, karena sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kendati demikian, kehadiran GMS masih terus mendapatkan perlawanan dari sejumlah masyarakat setempat yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kampung halaman mereka.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra, Kisran Makati mengatakan, Laonti tergolong sebagai pulau kecil, bahkan kondisinya hanyalah seperti tanjung. Artinya daerah ini lebih kecil ketimbang pulau kecil seperti Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Olehnya itu, aktivitas ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit hendaknya tak dilakukan di kawasan pulau kecil dan pesisir. Apalagi, secara aturan sudah dijelaskan melalui UU pesisir, dari beberapa hal yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pulau, aktivitas tambang tak masuk di dalam item-item tersebut.
“Tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan,” ujar Kisran Makati, Sabtu (22/4/2018).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, meski PT GMS mengklaim lokasi yang dimiliki tak masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi, namun aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan tersebut dipastikan berpotensi untuk merusak lingkungan atau hutan di Laonti yang dapat menyebabkan erosi di kala musim hujan, sehingga bisa berdampak pada hasil pertanian masyarakat setempat dan habitat lainnya. Bahkan, pencemaran laut pun bisa terjadi, karena kehadiran PT. GMS ini pasti akan disertai dengan pembangunan pelabuhan khusus (Jetty) untuk pengapalan ore.
“Dimana-mana itu, kalau ada Jetty pasti sudah akan terjadi pencemaran laut. Jadi, masyarakat petani rumput laut dan nelayan yang menjadi korban,” jelas Kisran. (B)






