1

5 Kg Shabu Diselundupkan dari Makassar ke Kota Kendari

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap MA alias Daeng Sute (51) yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika golongan 1 (Satu) Jenis Shabu atau metampetamin.

1

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol. Imron Korry melalui siaran medianya mengatakan, MA berhasil ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Sultra yang membuntuti tersangka sejak dari pelabuhan Verry Kabupaten Kolaka Sultra.

“TKPnya di warung Coto Makassar, Jalan poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sultra,” Kata Kepala BNNP Sultra, Kamis, (21/02/19).

Lebih lanjut, Imron mengatakan, keberhasilan penangkapan MA yang diketahui membawa 5 (Lima) Kilo Gram (Kg) Shabu tidak lepas dari peranan masyarakat yang melaporkan aktifitas pengiriman barang terlarang tersebut.

BACA JUGA :  Pertamina Klaim Stock BBM Tidak Pernah Kosong

“Awal mula keberhasilan penangkapan tersangka MA ini dimulai dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman barang dari Makassar ke Kendari melalui pelabuhan Verry Bajoe-Kolaka dan ditindak lanjuti oleh Tim Pemberantasan, kemudian sekitar pukul 05.00 WITA Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Verry Kolaka dan mencurigai seorang penumpang yang membawa tas ransel yang naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan, Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil mengamankan tersangka MA beserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas ransel yang berisi 5 (Lima) bungkus besar Narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu di dalam kantong celana tersangka. Selain itu ditemukan juga 2 (Dua) buah Handphone.

“Pada saat dimintai keterangan, MA mengaku membawa narkotika jenis Shabu tersebut dari Makassar ke Kendari atas suruhan seseorang yang berinisial HG untuk diserahkan kepada seseorang yang berinisial Y di Kendari,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Gelar Operasi Patuh, Polres Kendari Libatkan 150 Personil

Tersangka MA juga mengakui bahwa sudah 2 (Dua) kali membawa Narkotika jenis Shabu melalui jalur Verry Bajoe-Kolaka, dan setiap membawa narkotika jenis Shabu dari Makassar ke Kendari, MA diberi upah sebesar 20 Juta Rupiah.

Sementara iti, atas tindakannya yang melanggar hukum, MA disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hujuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidaba penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.

1
1