Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mendalami perihal kunjungan Presiden Joko Widodo di Kota Kendari.
Tindakan tersebut dilakukan Bawaslu setelah mendengar beberapa keresahan lembaga Pemantau Pemilu tentang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di hari kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, dalam proses pendalamannya, Bawaslu masih membutuhkan informasi tambahan mengenai hal tersebut dan jika benar ada indikasi kuat pelanggaran pemilu maka akan ditindaklanjuti hingga ke proses hukum.
“Kami masih dalami semua adanya dugaan pelanggaran pemilu, terkkait kedatangan Capres 01 kemarin. Tadi sore, kami sudah kumpulkan semua staf Bawaslu Sultra dan seluruh panwascam se-kota Kendari,” kata Hamiruddin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu, (03/03/19).
Dugaan pelanggaran tersebut juga disoroti oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra yang menemukan kejanggalan kunjungan Jokowi di Sultra. Pasalnya, di dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268/M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang Pemberitahuan cuti kampanye Presiden yang beredar, kunjungan Jokowi ke Gorontalo dan Sultra adalah dalam rangka kampanye dan bukan kunjungan kerja.






