Kendari, Radarsultra.co.id – Sebagai salah satu provider telekomunikasi besar di Indonesia, PT XL Axiata Tbk, mendukung kebijakan pemerintah tentang registrasi kartu prabayar dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
XL Axiata telah menjalin kerjasama dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dan kerjasama tersebut akan membantu XL Axiata melakukan pendataan pelanggan secara lebih valid sehingga jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah ditindaklanjuti.
Regional Sales Manager PT XL Axiata Tbk. Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Wahid Ramlan mengatakan, untuk wilayah Sultra pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua outlet yang berada dalam regional Sultra mengenai aturan registrasinya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) termasuk batas waktu registrasi yang dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
“Pelanggan juga yang membeli kartu perdana XL akan mendapatkan notifikasi terkait registrasinya dan berlaku juga untuk yang sudah berlangganan akan mendapat notifikasi juga terkait registrasi” ujarnya saat diwawancarai wartawan Radarsultra.co.id di XL Center Kendari, Kamis, (2/11).
Wahid juga menambahkan, jumlah kartu yang bisa di daftarkan untuk tiap pelanggan menggunakan data NIK & KK adalah 3 kartu untuk tiap 1 provider, untuk penggunaan kartu lebih dari 3 diharuskan melakukan pengurusan di XL Center ataupun outlet XL terdekat.
“Untuk pelanggan yang memiliki bisnis usaha yang membutuhkan kartu lebih dari 3 seperti usaha pengisian pulsa harus melakukan registrasi kartu ke 4 atau lebih di XL Center tapi itu juga dibatasi, yang jelas untuk kartu pribadi maksimal 3 untuk 1 provider” tambahnya.

Melalui peraturan registrasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi. (B)






