1

Waspada Mudik Dengan Kapal Kayu, Jasa Raharja : Tidak Ada Santunan Jika Kecelakaan

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Menjelang mudik Lebaran, Polda Sultra bersama pihak PT Jasa Raharja melakukan operasi uji petik yang mulai dilaksanakan sejak hari Senin 19 Juni hingga Selasa 4 Juli 2017 di Pelabuhan Nusantara atau yang lebih dikenal dengan pelabuhan Bau bau-Raha, Senin (19/6/2017).

Uji petik tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda Sultra, Kombespol Wisnu Putra, SH SIK. Dalam uji petik tersebut, pihak Polda Sultra bersama Jasa Raharja menyoroti kapal-kapal pelayaran rakyat atau kapal kayu milik rakyat, pasalnya kapal pelayaran rakyat tersebut tidak terdaftar dalam asuransi Jasa Raharja.

1

“Hasil dari uji petik hari ini tadi kita menyoroti kapal-kapal pelayaran rakyat yang kapal kayu itu, jadi kalau terjadi sesuatu dengan kapal-kapal kayu itu dan terjadi kecelakaan dengan bermuatkan penumpang itu tidak terkafer ke asuransi PT Jasa Raharja (persero) sehingga tidak ada santunan kecelakaan,” kata Kombespol Wisnu.

BACA JUGA :  Telkomsel Edukasi Santri Pesantren Ummushabri Terapkan Internet Baik

Terlepas dari kapal-kapal pelayaran rakyat, pihak Polda Sultra bersama Jasa Raharja juga menilai bahwa seluruh kondisi pelabuhan, dalam hal ini pos pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) yang telah dibangun sudah dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat.

“Semua sudah kita cek satu persatu, semua posko dan kapal PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry (Persero) yang disingkat ASDP dalam kondisi baik dan layak pakai,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Basarnas Kendari Siaga Hadapi Arus Mudik 2017

Saat melakukan uji petik, Kombespol Wisnu juga berpesan kepada pihak Syahbandar untuk tidak berkompromi dengan pemilik kapal ataupun juragan kapal yang akan berlayar jika kondisi kapalnya tidak memungkinkan untuk melakukan pelayaran.

“Pihak Syahbandar tidak boleh berdiskusi ataupun mentoleransi untuk kapal yang tidak layak berlayar baik itu dilihat dari kondisi fisik kapal ataupun muatan kapal yang melebihi kapasitas,” katanya. (B)

1
1