Kendari, Radarsultra.co – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2044 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu Hotel di Kota Kendari pada Kamis, tanggal 18 April 2024.
Acara ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budi Revianto, S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur menekankan bahwa Musrenbang ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat konstitusi.
Dia juga menyatakan bahwa rencana pembangunan harus sejalan dengan visi misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertujuan untuk memenuhi hak-hak konstitusional rakyat.
Andap menjelaskan, agenda musrenbang hari ini menyangkut Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Keduanya harus sejalan dengan visi misi NKRI dan bertujuan untuk terpenuhinya 5 (lima) hak-hak konstitusional rakyat guna tercapainya keadilan sosial,” kata Andap, Kamis, (18/4/2024).
Mantan Kapolda Sultra ini menekankan pentingnya data bagi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan serta pemantauan pembangunan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di Sulawesi Tenggara.
“Tidak akan ada keadilan dan kesejahteraan sosial, tanpa data dasar pembangunan yang akurat, aktual dan relevan. data yang tidak akurat hanya akan melahirkan carut marut kebijakan pembangunan dan pelaksanaannya, serra data yang lemah akurasinya, otomatis akan memperlemah kinerja pemerintah, dan akibatnya target pembangunan pun sulit untuk tercapai,” ungkapnya.
Andap juga menyoroti pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
Data tersebut direproduksi melalui pendataan Desa/Kelurahan untuk menghasilkan himpunan data, yang selanjutnya diolah menjadi data dasar daerah.
Menurutnya, peraturan ini merupakan langkah maju dalam integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan berdasarkan data yang presisi.
“Saya sampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat se-Sulawesi Tenggara.
Perda ini tampaknya menjadi perda pertama di Indonesia yang bermuatan pengarusutamaan data yang menekankan pentingnya integrasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang berpedoman pada data dasar yang presisi. selamat bagi kita semua!,” Pungkas Purnawirawan Bintang Tiga tersebut.*






