Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka di Kendari.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan, kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan berkelanjutan.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18, meningkat Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan. Pada sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20, naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya. Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64, meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dibandingkan 2025.
Gubernur menegaskan, ketentuan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UMP Sultra 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegasnya.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, PP Nomor 51 Tahun 2023, serta PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.
Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari Rp 3.516.070,42.
Untuk UMSK di Kabupaten Kolaka, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan Rp 3.713.476,49, serta sektor konstruksi Rp 3.844.359,65.






