Kendari, Radarsultra.co.id – Puluhan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tampak memadati Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia Kota Kendari.
Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut diketahui untuk menindaklanjuti laporan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2018 lalu, yang dialami oleh seorang mahasiswa atas nama Wahyudi yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO.

Dihadapan Kapolsek Poasia, para mahasiswa mengatakan bahwa penanganan kasus pemukulan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal yang diketahui bernama Iksan Labuan terkesan lambat dan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
Pasalnya dalam kasus tersebut para mahasiswa melihat dengan jelas bahwa aksi pemukulan tersebut dilakukan tepat di hadapan Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Kendari.
“Kedatangan kami disini adalah untuk menindaklanjuti tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Wahyudin yang telah kami laporkan pada tanggal 22 Januari 2018, kasus ini kami sudah lama dilaporkan tapi sampai saat ini kami belum melihat tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), La Ode Inta mewakili KBM UHO, Rabu (31/1/2018).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Komisaris Polisi (Kompol) Arfah dihadapan para mahasiswa mengatakan, pihaknya benar-benar serius menangani kasus pemukulan tersebut, dan sampai saat ini kasus tersebut masih kekurangan saksi untuk kelengkapan berkas perkara.
“Langkah-langkah kami sudah melaksanakan pemeriksaan yang bersangkutan (Iksan Labuan), sudah memeriksa korbannya atas nama Wahyudin, saksi dari Wahyudin satu orang dan si Iksan kami juga sudah periksa, sudah kami periksa 1×24 jam dan ternyata kasusnya itu adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 352 dan sekarang kita butuhkan lagi satu orang saksi dari pihak korban,” kata Kompol Arfah
“Kami sudah hubungi pihak korban supaya secepatnya saksinya bisa didatangkan karena kalau cuma satu saksi kita tidak bisa ke pengadilan dan sampai saat ini si Korban belum mendatangkan saksi tersebut, jika saksinya sudah ada hari ini maka dalam kurun waktu satu atau dua hari sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan,” lanjutnya. (B)






