Kendari, Radarsultra.co.id – Jika ada pasangan calon (Palon) yang tidak terima kekalahan yang telah diputuskan KPU, bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas waktu untuk melakukan gugatan di MK, tiga hari paling lama setelah pengumuman penetapan.
“Jika nanti ada Paslon yang ingin melakukan gugatan, bisa dilakukan setelah keluar hasil pleno oleh pihak KPU. Tiga hari setelah pengumuman hasil dari KPU Kabupaten atau Kota, langsung bisa melakukan proses gugatan di MK,” ujar Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, Kamis (16/2/2017).
Ia juga menegaskan untuk melakukan gugatan harus berdasarkan peraturan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2015 terkait bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai 250 ribu jiwa hasil selisih suara sebesar 2 persen sedangkan jumlah penduduk dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa hasil selisih suara sebesar 1,5 persen baru bisa dilakukan gugatan.
“Jadi 6 kabupaten kita 2 persen sedangkan kota kendari jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu jiwa jadi selisihnya 1,5 persen,” tegasnya.
“Tapi biasanya lebih juga, ada yang menggugat jadi tergantung kepada MK mau atau tidaknya diproses gugatannya,” tutupnya. (C)