Kendari, Radarsultra.co.id – Tudingan yang dilontarkan oleh PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terhadap PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) dinilai sebagai pernyataan yang menyesatkan oleh pihak management PT. KPP.

Selaku kuasa direktur PT. KPP, Edy Wijaya membantah pernyataan PT. VDNI yang dimuat di Media Cetak dan media Online di Kota Kendari yang menyatakan bahwa PT. KPP telah menjual sebagian aset tanahnya kepada PT. VDNI dan kehadiran Leo Chandra Edwar yang disebut sebut telah melakukan provokasi pada masyarakat lingkar tambang PT. VDNI.
Menurutnya, pihak PT. KPP tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun, apalagi soal penjualan aset tanah perusahaan.
“Menanggapi surat pernyataan atau klarifikasi yang diduga ditandatangani oleh saudara Huang Zuo Chao tertanggal 14 Mei 2018, dengan ini kami menjelaskan bahwa PT. KPP belum pernah ada transaksi tanah dengan PT. VDNI,” ungkap Edy Wijaya saat menggelar siaran media di salah satu hotel di kota Kendari, Jumat, (25/5/2018)..
“Kalau dari pihak lain kami merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak lain. Kami tidak pernah menjual aset tanah kepada pihak lain selain ada perjanjian jual beli dari pihak VDNI,” lanjutnya.
Mengenai kehadiran Leo Cgandra Edwar di wilayah lingkar tambang, Edy Wijaya juga menjelaskan bahwa Leo Chandra adalah komisaris PT. Sugiharta Mineral yang merupakan salah satu pemegang saham di PT. KPP.
“Mengenai tudingan Pak Leo yang tidak memiliki tupoksi di dalam KPP dan telah melakukan provokasi, kami tegaskan bahwa Posisi pak Leo ini sebagai komisaris di perusahaan PT. Sugiharta Mineral yang memiliki saham di PT. KPP sebesar 35 persen,” tegasnya.
Edy Wijaya juga mengakui bahwa Leo Chandra Edwar tidak memiliki posisi apapun di dalam PT. KPP, namun Leo memiliki kepentingan di dalam PT. KPP
“Kalau untuk di dalam management beliau tidak ada kedudukan, tapi beliau punya kepentingan melalui perusahaan yang dia miliki,” ujarnya. (B)






