Kendari- Radarsultra.co.id- Sesuai UUD tenaga kesehatan Nomor 36 tahun 2014, setiap tenaga kerja kesehatan harus mempunyai surat tanda registrasi (STR), sebagai salah satu syarat surat izin praktek.
“Surat izin praktek sama halnya dengan surat izin mengemudi (SIM) , jika tidak memilikinya maka tenaga medis tersebut tidak dapat menangani pasien. Surat izin tersebut dapat d buat jika ada rekomendasi dari organisasinya, seperti dokter (ID), bidan (IB), perawat (PPNI) dan lainnya,’’ ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Samsul Bahri, Rabu (18/02/2017).
Dikatakan, pengurusan surat izin praktek dilakukan lima tahun sekali, memiliki aturan serta syarat masing-masing.
“Kalau pemberian izin praktek kepada mereka itu, berdasarkan masa berlakunya mereka punya STR dan dilakukan lima tahun sekali. Kalau ingin memperpanjang surat izin praktek tersebut, ada aturannya dari profesi masung-masing,’’ paparnya.
Adapun aturan tersendiri, seperti dokter umum harus memiliki kredit (150), dokter spesialis (250), gizi (25) untuk melakukan perpanjangan STR. Tambahnya saat di temui pada kegiatan BPBD.
Untuk masalah Kota Kendari belum ada ditemukan adanya praktek yang dibuka tanpa memiliki surat izin praktek.
“Sejauh ini tidak ada, karena itu akan merugikan diri dia sendiri. Sebab surat izin praktek merupakan legalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, misalnya terjadi eror terhadap kegiatan yang dia laksanakan. Maka bila ada keberatan yang menjadi saksi ahli adalah kepala dinas dan profesi nya,’’ jelasnya.
Samsul berharap untuk setiap tenaga medis harus memiliki surat izin praktek. Agar segala aspek tenaga kesehatan lebih tertib dan terlegitas. ( C )