1

Tak Habis Akal, BPOM Kendari Terus Perangi Peredaran Obat-obatan Ilegal

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Peredaran produk-produk ilegal seperti, obat-obatan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan dan pangan ilegal terus berkembang dan menjamur di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) bahkan hingga keseluruh Indonesia.

Hal tersebut tentunya menjadi tugas berat bagi pihak terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta jajaran untuk melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan produk-produk ilegal tersebut.

1

Tidak kehabisan akal, Kepala BPOM Kendari, Adilah Pababari saat ditemui di kantor BPOM Kendari mengatakan, dalam melakukan pengawasan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Dinas Kesehatan Sultra untuk mendampingi BPOM dalam melakukan langkah-langkah operasional dalam upaya penindakan hukum.

“Dalam hal ini secara khusus kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Sultra dan Bapak Kepala BNN beserta jajarannya dalam pendampingan dan dukungan teknis yang diberikan dalam langkah langkah operasional upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh badan POM,” ungkap Adilah Pababari, Rabu (4/10/2017).

BACA JUGA :  Nickelodeon Bersama Telkomsel Hadirkan Aplikasi Untuk Anak

Lebih lanjut Adilah mengatakan, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif dari hulu ke hilir. Meskipun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa bekerja secara optimal jika tanpa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pengawasan terhadap obat keras tertentu ini dilakukan oleh Bada POM secara komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari sarana produksi, sarana distribusi dan sarana layanan kesehatan, namun Badan POM tidak bisa secara optimum melakukannya sendiri,” lanjutnya

Senada dengan pernyataan Kepala BPOM Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas (LA) juga mengatakan peredaran produk ilegal khususnya obat-obatan di Kota Kendari adalah sesuatu yang dilakukan secara terorganisir dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :  BPOM Sultra Evaluasi Program GKPD

“Ini tentunya ada mavia yang sengaja menghancurkan dan mengedarkan obat-obat yang dimaksud, dan sejak tahun 2013 obat-obat yang masuk dalam kategori obat keras ini apakah Tramadol dan sejenisnya sudah lama ditarik dari peredaran dan tentunya kita juga sudah cukup waspada dan juga dari Balai POM Sultra dan juga Dinas Kesehatan serta SKPD terkait setiap saat kita melaksanakan operasi terpadu baik di pasar-pasar umum, toko-toko obat dan toko-toko umum tetapi ada saja cara dari niat jahat seseorang,” ujar LA.

Untuk itu pihak BPOM berharap pemerintah pusat kedepannya dapat menciptakan undang-undang pengawasan obat yang dapat menjadi peyung regulasi BPOM.

“Kedepan harapan Kami adalah  segera bergulir adanya undang-undang pengawasan obat dan makanan yang dapat menjadi payung regulasi sehingga Badan POM lebih Kokoh dalam melindungi masyarakat,” tukas Adilah. (b)

1
1