Kendari, Radarsultra.co – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan pada Senin, 20 November 2023, terdakwa kasus dugaan perintangan Obstruction of Justice, Penasehat Hukum Amelia Sabara, Choerul Muslim memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Choerul Muslim, memastikan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan proses hukum penyidikan.
Choerul menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap direktur KKP, Andi Adriansyah, dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam, tidak pernah terhambat atau terhalang.
“Sangatlah tidak rasional jika dalam surat dakwaan terdakwa hanya dengan alasan seorang jaksa penyidik Kejati Sultra merasa tertekan dan takut,” kata Choerul saat membacakan nota pembelaan, Senin, (20/11/2023).
Menurutnya, terdakwa hanya mengantar Andi Adriansyah sebagai seorang teman yang membantu menyerahkan diri, sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung pada perkara PK no 78 PK Pidsus tahun 2021 yang berkaitan dengan Obstruction of Justice.
Dengan kerendahan hati, Penasehat Hukum Terdakwa, Amalia Sabara, memohon kepada Majelis Hakim untuk:
– Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan baik pada dakwaan primair maupun subsidi.
– Menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan barang bukti berupa 2 unit HP yang disita, dan mengembalikannya kepada terdakwa.
– Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan 3 rekening BCA atas nama Amelia Sabara.
– Membebaskan terdakwa Amalia Sabara dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging).
– Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi terhadap nama baik Amelia Sabara.
– Membebankan biaya perkara kepada negara.*






