1

Server E-KTP Wakatobi Diblokir, Warga Tidak Bisa Mengurus KTP

1

Wakatobi, Radarsultra.co.id – Diduga akibat kesalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ceroboh,  Kementrian Dalam Negeri memutuskan untuk  memblokir Server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Wakatobi Sultra sejak tanggal 14 Maret 2018. Akibatnya wargapun tidak bisa mengurus E-KTP.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memblokir server E-KTP Dinas Dukcapil Wakatobi dikarenakan pejabat yang menempati instansi itu diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang kependudukan, dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan Kabupaten/Kota.

Masalah ini diketahui bermula pada awal Januari 2018 lalu, dimana Bupati Wakatobi, Arhawi, melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV, dan pada saat itu, salah satu pejabat yang terkena mutasi yaitu Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Wakatobi, Abdul Rahim.

BACA JUGA :  Sukseskan Program KKBPK, BKKBN Lantik Pemuka Lintas Agama dan Tokoh Akademik

Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Dukcapil Wakatobi Muhammad Kamil yang menanggapi hal tersebut ia mengatakan, rentetan dari mutasi jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wakatobi kemudian mengusulkan 3 (Tiga) nama pengganti Abdul Rahim langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam proses pengusulan, laporan kegiatan bulanan Dukcapil pun mengalami keterlambatan.

“Pemblokiran  disebabkan keterlambatan memasukkan laporan kegiatan bulanan dari dinas ke pusat. Pemblokiran hanya server E-KTP, ” kata Plt Dinas Dukcapil, Muhammad Kamil, Selasa (10/4/2018).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan, pemblokiran dilakukan karena pemerintah daerah melakukan mutasi kepala dinas. Padahal mutasi pejabat hanya bisa dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Awali 2019, Plaza Inn Hadirkan Menu Penuh Sensasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Ilyas Abibu,  tidak mengetahui secara prosedur mengenai mekanisme pengangkatan kepala Dinas Dukcapil. Dirinya baru tahu mekanisme, setelah terjadi pemblokiran.

Sampai saat ini, masalah pemblokiran server E-KTP Kabupaten Wakatobi belum bisa diatasi, karena kabarnya masih menunggu bupati Arhawi yang berada di luar negeri.

Berdasarkan data akhir tahun 2017 yang sempat dirilis Abdul Rahim, mantan Kadis Dukcapil Wakatobi, dari 110.303 jiwa penduduk Wakatobi, ada 67.000 jiwa wajib  KTP Elektronik. Lalu dari angka tersebut, sekitar 10 persen atau 6.700 jiwa yang sama sekali belum melakukan perekaman data. (B)

1
1