Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah melakukan penertiban terhadap lahan dan aset Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, sekaligus bagian dari atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, Hasrullah, dalam rilis resminya, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan dan pengamanan aset daerah.
“Upaya penertiban BMD ini adalah bagian dari pelaksanaan rekomendasi BPK dan juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui MCSP KPK, khususnya pada area pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Hasrullah.
Ia mengungkapkan, terdapat delapan area intervensi utama dalam MCSP KPK, dan pengelolaan BMD menjadi salah satu fokus utama.
Dalam konteks tersebut, dua aset daerah yang menjadi perhatian adalah eks rumah dinas di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tanggal 4 April 1997 seluas 487 meter persegi, serta eks gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tanggal 4 April 1997 dengan luas 407 meter persegi.
Menurut Hasrullah, pengamanan terhadap BMD yang dikuasai pihak lain merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan bahwa pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemprov Sultra berkewajiban melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh BMD yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Hasrullah menegaskan, langkah penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Pemprov Sultra telah menyampaikan lima kali surat pemberitahuan pengosongan, mulai dari September hingga Desember 2025, yang ditujukan secara umum kepada “penghuni rumah dinas dan gudang” tanpa menyebut nama tertentu sebagai bentuk penghormatan dan pendekatan kemanusiaan.
Rangkaian surat tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar pihak yang menempati aset daerah bersedia mengosongkan BMD secara mandiri.
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah memasang plang tanda kepemilikan pemerintah provinsi pada aset dimaksud pada 7 Oktober 2025.
Namun, plang tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui dan kemudian dipasang kembali keesokan harinya.
Terkait rencana pengosongan, Hasrullah menyampaikan bahwa semula dijadwalkan pada 18 Desember 2025.
Namun, dengan mempertimbangkan kesiapan serta fokus pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, pelaksanaan pengosongan tersebut ditunda.
“Pada prinsipnya, Pemprov Sultra akan tetap melakukan pengamanan dan penertiban BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif dan humanis,” pungkasnya.***






