1

Dukung Perlindungan Hak Cipta, Pemkot Kendari Minta Pelaku Usaha Tertib Bayar Royalti Musik

Foto: Dukung Perlindungan Hak Cipta, Pemkot Kendari Minta Pelaku Usaha Tertib Bayar Royalti Musik
1

Kendari, Radarsultra.co — Pemerintah Kota Kendari meminta para pelaku usaha di wilayahnya untuk meningkatkan kepatuhan hukum terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan hak cipta dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, S.E., saat membuka kegiatan Sosialisasi Royalti atas Penggunaan Komersial Lagu dan/atau Musik di salah satu Hotel di Kota Kendari, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

1
Foto: Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan (Tengah)

“Seiring dengan berkembangnya sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Kota Kendari, perlindungan terhadap hak cipta menjadi semakin penting. Karya musik yang dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan usaha memiliki nilai ekonomi yang harus dihormati,” kata Sudirman.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Dorong Perubahan Perilaku Warga Lewat Edukasi Pemilahan Sampah

Menurut Sudirman, kepatuhan pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pemerintah Kota Kendari menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA :  Resmikan Masjid As Syarif Rahandouna, Ini Pesan Sekot Kendari
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan

Melalui sosialisasi ini, Sudirman berharap para pelaku usaha komersial seperti pemilik kedai kopi, tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan dapat lebih memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, kesadaran hukum tersebut dapat mendukung keberlanjutan industri musik nasional.

Acara sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DJKI Kementerian Hukum RI dan LMKN. Selain pemaparan materi mengenai regulasi tarif dan kebijakan royalti terbaru, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi bagi para pelaku usaha dan pelaku seni di Kota Kendari untuk menyampaikan kendala regulasi di lapangan.***

1
1