Kendari, Radarsultra.co.id – Akta kelahiran merupakan bukti sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendata seorang anak yang baru lahir dan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukan kedalam anggota Kartu Keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, H. Halili menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua segera mengurus Akta Kelahiran anak mereka yang baru lahir.
Halil menjelaskan, untuk mengurus Akta Kelahiran anak syaratnya mudah yaitu cukup membawa KK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri dan foto kopi buku nikah ke Kantor Disdukcapil Kota Kendari.
“Itu persyaratan yang wajib” jelas Halili saat ditemui diruangannya, Rabu, (10/04/2019).
Halili menambahkan, untuk pengurusan akta kelahiran namun tidak memiliki buku nikah pihak Disdukcapil akan tetap menerbitkan akta kelahiran anak namun hanya akan mencantumkan nama ibu kandung saja.
“Boleh mencatumkan nama kedua orang tua jika ada saksi untuk surat pertanggung jawaban mutlak (SPJM) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan disaksikan oleh dua orang” tambahnya.
Tidak ada sanksi untuk masyarakat yang terlambat untuk mengurus akta kelahiran, lanjut Halili, sehingga bukan cuma anak baru lahir yang boleh mendapatkan akta kelahiran namun para orang tua yang dulu belum memiliki akta kelahiran atau masyarakat yang dalam melakukan pengurusan yang membutuhkan akta kelahiran bisa mengurus akta kelahirannya.
“Sekarang sudah tidak ada sanksi lagi, dulukan jika sudah lewat dari enam bulan kelahiran harus berhubungan dengan pengadilan, namun sekarang sudah tidak lagi, jadi Disdukcapil siap melayani semua umur dari 0-18 tahun dan sampai dewasa” ujarnya.






