1

Sekda Prov. Sultra Serah Terima Tenaga Penyuluh PKB dan PLKB

1

Kendari, Radarsultra.co.id- Sekertaris Daerah (Sekda) mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menyerahkan tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sebanyak 315 orang kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di ruang rapat kantor Gubernur Sultra, Senin (31/7).

Dalam hal ini Plt Gubernur Sultra diwakili oleh Sekda Prov Sultra Lukman Abunawas menyaksikan penantanganan dan penyerahan tenaga penyuluh PKB dan PLKB yang turut dihadiri Direktur advokasi dan KIE BKKBN Sugiono, S.Pd, MM, Kepala BKKBN Sultra Ali Ismail, Sekda Prov. Sultra Lukman Abunawas serta dihadiri Bupati/Walikota atau perwakilan se- Sultra.

1

Penyerahan PKB dan PLKB, diawali dengan penandatangan penyerahan, yang dilakukan oleh masing-masing Bupati/Wali Kota se-Sulta dan dilanjutkan dengan serah terima dari Pemprov Sultra kepada BKKBN.

Penantangan penyerahan PKB dan PLKB oleh Direktur advokasi dan KIE BKKBN Sugiono, S.Pd, MM, mewakili BKKBN Pusat.

Sekda Sultra Lukman Abunawas didampingi Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh yang turut ikut hadir dan menandatangani penyerahan tersebut. Dalam hal ini Sekda Prov. Sultra Lukman Abunawas saat dikonfirmasi menjelaskan kepada awak media tentang serah terima penyuluhan keluarga berencana.

BACA JUGA :  Rumuskan Program 2018, BKKBN Sultra Gelar Rakorda KKBPK

“Bahwa kewenangan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan provinsi sudah diserahkan ke pemerintah pusat. Yang diserahkan itu status kepegawaiannya untuk tugas pembinaan dan asetnya tetap di daerah‌,” ungkap Lukman Abunawas dalam sambutannya, Senin (31/7).

Lanjut Lukman, namun sampai dengan Desember tahun ini gajinya masih menjadi tanggung jawab daerah sedangkan Keuntungan bagi daerah antara lain terbantu dalam pembinaan tehnis serta meringankan keuangan daerah untuk PKB dan PLKB per 1 Januari 2018″. imbuhnya.

Adapun untuk jumlah PKB/PLKB yang diserahterimakan dari Pemerintah Daerah ke BKKBN pusat sebanyak 315 orang, dimana secara rinci diuraikannya perkabupaten antara lain, Kabupaten Bombana 23 orang, Kabupaten Busel 8 orang, Kabupaten Buteng 9 orang, Kabupaten Butur 7 orang, Kabupaten Wakatobi 8, Kabupaten Mubar 2 orang, Kabupaten Muna 24 orang, Kabupaten Konut 5 orang, Kabupaten Konsel 25, Kabupaten Konkep 1 orang, Kabupaten Konawe 70, Kabupaten Kolut 26, Kabupaten Koltim 8, Kabupaten Kolaka 27, Kota Kendari 16, Kabupaten Buton 15, dan Kota Bau-Bau 41 orang.

BACA JUGA :  18 Pejabat Fungsional BKKBN Sultra Dilantik

Sementara itu, Direktur advokasi dan KIE BKKBN Sugiono, S.Pd, MM mengatakan momentum hari ini adalah mandat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dalam alih kelola PKB dan PLKB ini memakan waktu kurang lebih tiga tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 23 tahun 2014. Suka tidak suka harus dilaksanakan.

“Diserahkan selambat-lambatnya 1 Oktober 2016, sehingga pemberlakuan setelah serah terima. Sejak 1 januari beralih ke pemerintah pusat. Antara pusat, tetap ada kewenangan bagian pengelolaan. Dalam rangka pengembangan program kedepan,” tuturnya. (C)

1
1