Kendari, Radarsultra.co – Rumpun Perempuan Sultra (RPS) sebagai mitra Yayasan BaKTI melalui Program INKLUSI melaksanakan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel Kendari, Rabu (24/9/2025), menyasar Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) dan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) yang telah membentuk Satgas PPKPT.
Koordinator Program INKLUSI RPS, Sitti Zahara, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Karena itu, penguatan satgas menjadi langkah penting agar kampus benar-benar siap menghadapi isu kekerasan seksual.
“Satgas PPKPT adalah garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus di kampus. Dengan kapasitas yang lebih kuat, kita berharap layanan yang diberikan akan lebih responsif, berpihak pada korban, dan mampu mendorong kebijakan kampus yang inklusif,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan satgas terkait isu kekerasan, memperkuat keterampilan penanganan kasus, serta menyusun draf pendukung berupa SOP dan buku panduan. Dengan begitu, satgas dapat bekerja lebih terstruktur dalam memberikan layanan.
Pemateri dari Yayasan Lambu Ina, Yustina C. Fendrita, menjelaskan bahwa keberadaan satgas di perguruan tinggi harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Jika sebelumnya Satgas PPKS hanya berfokus pada kekerasan seksual, kini Satgas PPKPT memiliki cakupan kerja lebih luas sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Ada enam bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditangani kampus, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikologis, perundungan, kebijakan bernuansa seksual, kekerasan seksual, dan diskriminasi. Karena itu penting bagi satgas menyusun SOP sebagai pedoman kerja. Dengan tata kelola yang kuat, satgas bisa menjadi role model bagi perguruan tinggi lainnya,” jelas Yustina.
Ia menambahkan, meski satgas sudah dibentuk di hampir semua perguruan tinggi, banyak yang belum aktif karena kendala pendanaan dan implementasi. Padahal, pembentukan satgas merupakan syarat wajib dari Kemendikbudristek, termasuk untuk mengakses program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketua LPPM Unsultra sekaligus Ketua Satgas PPKPT Unsultra, Hijriani, menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk satgas sejak 2023 dan telah menangani dua kasus yang berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi internal kampus.
“Dua kasus yang ditangani sudah selesai dengan baik melalui mediasi. Kami berupaya agar masalah dapat ditangani secara internal, sehingga tidak sampai merusak citra kampus,” jelas Hijriani.
Namun, ia mengakui masih banyak mahasiswa yang enggan melapor karena adanya perbedaan posisi antara dosen dan mahasiswa.
“Korban sering merasa takut melapor karena adanya superioritas, misalnya antara dosen dan mahasiswa atau pimpinan. Yang terpenting adalah membangun rasa percaya agar mahasiswa berani menyampaikan laporan. Jangan sampai kasus ini menjadi gunung es yang terlambat ditangani hingga akhirnya viral dan mencoreng nama baik kampus,” tegasnya.
Fenomena kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi perhatian serius baik di tingkat global maupun nasional. Data internasional menunjukkan kampus termasuk salah satu lokasi terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Di Indonesia, hal ini mendorong lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang kemudian diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai payung hukum utama.
Di Sulawesi Tenggara, Unsultra dan UMK menjadi kampus yang membentuk Satgas PPKPT. Para peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari Satgas Unsultra, Satgas UMK, Forum Media, dan RPS.
Melalui penguatan ini, Satgas PPKPT di Unsultra dan UMK diharapkan tidak hanya mampu menangani kasus yang muncul, tetapi juga aktif melakukan upaya pencegahan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.






