1
Daerah  

Ribuan Masyarakat Koltim Kritisi Kepemimpinan Tony

1

Kolaka Timur, Radarsultra.co.id – Ribuan masyarakat Kolaka Timur (Koltim) mengatas namakan Gerakan Rakyat Koltim menggugat melakukan aksi demo besar besaran di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim, Senin (21/8/2017).

Aksi demo yang diberi nama aksi 218 tersebut bertujuan untuk mengkritisi gaya kepemimpinan Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang dinilai telah melakukan berbagai penyimpangan selama masa kepemimpinannya.

1

Korlap aksi 218 Ridwan Iskandar saat ditemui oleh awak media mengatakan, pihaknya melihat berbagai pelanggaran dilakukan Tony sebagai Bupati.

“Setelah kami mengamati dan mempelajari secara seksama dan komperhensif berbagai dinamika peristiwa yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, kami melihat saudara Tony sebagai Bupati Koltim  telah melakukan berbagai penyimpangan, kesewenang-wenangan dan pelanggaran perundang-undangan yang sangat serius dan merugikan daerah serta masyarakat secara umum di Koltim,” ungkap Ridwan.

BACA JUGA :  Kadin Sultra Kunjungi Salah Satu UMKM Binaan di Koltim

Lanjut Ridwan, selaku Pucuk Pimpinan di DOB, Tony dianggap telah menciderai amanah dan tujuan dari pemekaran daerah baru dari kabupaten induk Kabupaten Kolaka sebagai mana yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Koltim.

Berikut daftar yang diduga pelanggaran Bupati Koltim Tony Herbiansyah yang dibeberkan masa aksi 218 :

1. Selaku Bupati Koltim, Tony dinilai telah melakukan pelanggaran tata kelola kepemerintahan yang serius, sewenang-wenang dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku, diantaranya mengabaikan putusan PTUN No.31/J.2016/PTUN-KDI tanggal 23 Maret 2016 terkait pemutasian para kepala sekolah/guru SMU/SMK yang berkiblat pada cacat hukum ijazah para pelajar SMU/SMK tahun kelulusan 2015/2016.

BACA JUGA :  Pertama di Sultra, Bupati Koltim Luncurkan Program Listrik Masuk Sawah

2. Melanggar ketentuan perundangan menyangkut tata kelola kepegawaian, terbukti dengan adanya surat Komisi Aparatur Supil Negara (KASN) Nomor : B-1939/KASN/7/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan sistem merit pada manajemen kepegawaian di Pemda Kolut.

3. Belanja pemerintah daerah melalui APBD berpotensi menyimpang dan tidak sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

4. Kepemimpinan Tony syarat dengan Kolusi dan Nepotisme, Gratifikasi dan suap.(b)

1
1