Wawonii, Radarsultra.co – Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan telah melakukan penyerobotan lahan warga di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana, Marlion, S.H., CMLC, mengatakan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penggunaan kawasan hutan dan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Jika seseorang melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana.
Marlion mengatakan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang sangat taat hukum dan memenuhi semua ketentuan perundangan. Perusahaan tersebut juga menghargai kearifan lokal masyarakat dan memberikan ganti untung tanam tumbuh kepada warga meskipun berada di kawasan hutan.
“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan Kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” kata Marlion, S.H., CMLC Selasa, (21/2/2023).
Marlion membantah jika perusahaan melakukan penyerobotan lahan milik warga. Ia menjelaskan, yang sebenarnya dilakukan perusahaan adalah land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan.
Ia juga menegaskan, PT GKP tidak melakukan jual beli lahan karena itu dilarang oleh Undang-undang. PT GKP hanya memberikan ganti untung tanam tumbuh sebagai bentuk tali asih kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut.
“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelasnya
Lanjut Marlion menerangkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Siapa saja yang melanggar aturan tersebut, akan dipidana kurungan dan pidana denda.
Marlion menjelaskan, perusahaan PT GKP sudah mengantongi Izin Pemanfaatan Pemanfaatan Kayu Hutan, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR), serta memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.
“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion.
Marlion juga menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan memasuki areal pertambangan dan menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
Perusahaan PT GKP tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk tidak memasuki area IPPKH dan tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH.*






