Kendari, Radarsultra.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melaksanakan sidang terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (8/8/2017).
Bertempat di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, anggota DKPP pusat, Prof. Teguh Prasetyo yang memimpin jalannya sidang membahas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Bombana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang dihadiri oleh Bawaslu Sultra, KPU Bombana, dan Panwas Bombana, selama kurang lebih enam jam mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 14.30 WITA.
Saat ditemui usai malakukan sidang, Prof Tenguh Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus pelanggaran kode etik tersebut di DKPP Pusat.
“Kita telah melaksanakan sidang didaerah ini, kemudian kita akan bawa ke DKPP pusat di Jakarta, nanti akan diproses lagi disana,” kata Prof Teguh, Selasa (8/8/2017).
Ketika dikonfirmasi mengenai hasil putusan sidang, pihaknya mengatakan akan secepatnya melayangkan laporan ke DKPP Pusat. Serta terkait soal Pemilihan Suara Ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Bombana akan segera diplenokan.
“Nanti kita akan laporkan dulu kepusat kemudian kita akan memasuki tahap berikutnya. Sedangkan PSU di Kabupaten Bombana secepatnya akan dijadwal untuk plenonya,” ujar Prof Teguh. (C)






