Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengamankan dua orang yang diduga pengedar obat sediaan farmasi PCC (Paracetamol, Corisupradol, Caffeine). Dari kedua tersangka Polres Kendari berhasil mengamankan ribuan butir Pil PCC.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaidi, S.IK yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Res. Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri, S.IK, kepada awak media mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada waktu yang berbeda.
“Hari ini kami mengamankan dua orang tersangka dari dua Laporan Polisi (LP) yang mana tersangka pertama atas nama FA alias F (27) tersangka ditangkap pada hari Selasa 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.30 WITA, kemudian yang satunya lagi atas nama AR alias R (25), tersangka ditangkap pada hari Rabu berselang 1 (Satu) hari dengan yang pertama tanggal 6 Desember 2017 sekitar pukul 20.00 WITA,” ungkap Kapolres Kendari (11/12/17).

Lanjut Kapolres, dari kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 5.076 butir pil PCC beserta uang tunai dan barang bukti lainnya berupa Hand Phone (HP), Bukti transfer bank, dan puluhan plastik bening kosong.
“Dari pelaku FA kita amankan 2 (Dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan 2.000 butir pil PCC kemudian satu buah HP merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp 560 Ribu, kemudian satu lembar bukti transfer bank BCA, satu buah lakban, satu pack kantong plastik bening dan satu buah tas ransel,” lanjutnya.
“Kemudian untuk tersangka AR, ditemukan 3 (Tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan 3.000 butir pil PCC, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan 76 butir pil PCC, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, satu pack plastik bening kosong yang berisikan 34 plastik bening kosong,” tambahnya.
Di tempat yang sama, saat ditemui oleh pihak Radarsultra.co.id, kedua tersangka mengaku obat berbahaya tersebut berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikirim oleh seorang distributor yang saat ini telah masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barangnya ini dari Makassar, itukan sebenarnya sudah ada yang punya barang, trus barangnya dititipkan ke saya untuk dibagikan sama yang sudah ada namanya karena hanya saya yang dipercaya,” ungkap FA.
Menindak lanjuti kasus tersebut, saat ini pihak Polres Kendari telah menetapkan 3 (Tiga) orang Tersangka kedalam DPO, dan untuk kedua tersangka masing-masing dinyatakan melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 (Lima) tahun. (B)






