Baubau, Radarsultra.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pemilik senjata api rakitan jenis Pistol.
Kapolres Baubau, AKBP Daniel W Mucharam melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhart mengatakan, mahasiswa yang diketahui bernama Nasrudin. S (29) alias Fazrin diamankan di jalan Poros Pantai Lakeba, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Nasrudin yang diamankan oleh anggota Polres Baubau karena diduga melakukan Tindak Pidana (TP) tanpa hak menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata api.
“Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fiernando Andriansyah mengamankan seorang lelaki yang di duga melakukan TP tanpa hak menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata api,” ungkap AKBP. Harry, Senin, (21/5/2018).
Dari hasil penangkapan tersangka, Polres Baubau berhasil membawa serta beberapa Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 4 (empat) amunisi kaliber 38, 1 (satu) warna silver, 3 (tiga) warna kuning.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut. (B)