Kendari, Radarsultra.co.id – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Kota Kendari hari ini mulai melakukan Operasi Patuh, Operasi Patuh tersebut akan digelar mulai hari Selasa (09/05/17) hingga Senin (22/05/17).
Operasi Patuh ini merupakan lanjutan dari rangkaian Operasi Simpatik yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 1 Maret 2017 lalu dimana dalam Operasi Simpatik pihak Satlantas hanya melakukan teguran-teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran .
Berbeda dengan operasi simpatik, Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Kota Kendari AKP, Muh. Alka, SIK mengatakan bahwa dalam Operasi Patuh yang dilakukan kali ini pihaknya akan benar-benar melakukan tindakan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran baik itu tindakan tilang ataupun penahanan kendaraan yang dianggap melakukan pelanggaran.
“Operasi Patuh ini menindaklanjuti dari pada rangkaian operasi simpatik kemarin, yang mana pada operasi simpatik itu banyak melakukan teguran terhadap masyarakat pengguna kendaraan, nah pada saat operasi patuh ini kita melakukan penindakan. Jadi 100 persen kita melakukan penindakan terhadap pengendara yang bisa mengakibatkan kecelakaan dan kemacetan pada tempat-tempat tertentu, salah satu contohnya melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, menyalip pada marka-marka yang tidak terputus-putus, dan menerobos lampu merah, itu sasaran utamanya,” Jelas Alka,Senin (09/05/17).
Terbukti saat pihak Rasarsultra.co.id melakukan peliputan langsung ke lokasi Operasi patuh di depan SMPN 9 Kendari, jalan Sao-sao Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) tampak salah seorang pengendara mobil yang masih di bawah umur, pengendara mobil tersebut diketahui adalah anak salah seorang pejabat penting di Sulawesi Tenggara yakni Kepala KPU Sultra, Hidayatullah. Tanpa pandang bulu, pihak Satlantas Kota Kendari pun akhirnya melakukan tindakan penilangan terhadap sang pengendara di bawah umur tersebut.
Bukan hanya itu, Operasi Patuh Kali ini juga telah mengaplikasikan System tilang Online, dimana para pelanggar akan diberikan surat tilang dan diharuskan menghadiri persidangan di pengadilan untuk keputusan biaya tilang yang harus dibayarkan.
Biaya tilang yang harus dibayar para penlanggar bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan, jika si pelanggar memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM) namun tidak memiliki STNK Kendaraan maka akan dikenakan biaya tilang sebesar 500 ribu namun jika si pengendara tidak memiliki SIM meskipun memiliki STNK Kendaraan maka si pelaku pelanggaran wajib membayar biaya tilang sebesar Satu Juta Rupiah.
Disamping itu, Alka juga menambahkan bahwa pelaksanaan dan lokasi sasaran operasi Patuh ini bersifat dinamis. Dimana dalam sehari operasi Patuh tersebut bisa dilaksanakan empat sampai lima kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Dalam sehari kami melakukan kegiatan operasi patuh ini bisa empat kali, bisa lima kali tergantung situasi dan keadaan wilayah sekitar, kalau memang banyak pelanggaran di tempat-tempat lain kita bisa berpindah lagi dan systemnya tidak hanya 21, bisa kita hunting, kita jalan pakai motor misalnya di jalan atau gang-gang kecil kita juga bisa kesana,” ujarnya.
Dalam operasi patuh ini pihak Satlantas kendari melibatkan sekitar 150 personil dari Kepolisian Resor (Polres) Kendari
“Personil kalau dari satlantas sendiri itu 70 personil belum lagi gabungan dari staff polres, sat intel, sat propam, jadi untuk polres itu ada sekitar 150 personil yang terlibat,” ungkapnya.(C)






