Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap 4 (Empat) orang yang mengaku oknum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).

Kepala Kepolisisan Resor (Kapolres) Kendari, AKBP. Jemi Junaidi mengatakan, keempat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Anggota Polres Kendari telah menangkap empat oknum yang mengaku dari Lembanga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dimana keempat oknum ini telah melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan,” Kata AKBP. Jemi Junaidi saat ditemui di Mapolres Kendari, Selasa (10/4/2018).
Keempat pelaku diketahui berinisial HS (39), JO (37), IL (40) dan AI (34) berhasil ditangkap setelah beraksi di dua desa di Kabupaten Konkep.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan mendatangi rumah korban dengan alasan akan melakukan investigasi terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa dan untuk meyakinkan para korban para pelaku menggunakan seragam khusus bertuliskan LP-KPK dan mengajukan lembaran quisioner kepada para korban sebagai bahan atau alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
“Hasil dari quisioner tersebut dikatakan oleh pelaku adalah temuan penggunaan anggaran dana desa yang bermasalah. Setelah itu para pelaku memintai sejumlah uang kepada korban dengan tujuan agar hasil temuan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” papar Kapolres.
Lanjut Kapolres, karena merasa takut, para korban yakni Kades Sawapatai, Arifin Akbaru menyerahkan sejumlah uang sebanyak Rp 15 juta, sedangkan korban kedua, Kades Bobolio, Mas’ud menyerahkan uang senilai Rp 20 juta dengan total kerugian keduanya Rp 35 juta.
Menindak lanjuti hal tersebut, saat ini Polres Kendari telah menahan empat orang pelaku di sel tahanan Mapolres Kendari dan untuk memastikan keabsahan keanggotaan LP-KPK, pihak Kepolisian akan memeriksanya di Kesbangpol.
“Untuk lembaga ini masih kami cek di Kesbangpol apakah terdaftar resmi atau tidak, dan Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 368 dan 378 tentang pemerasan dan penipuan KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” ujar Kapolres. (B).






