Kendari, Radarsultra.co.id – Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, bukannya mendapatkan solusi, para demonstran yang terlibat dalam aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 11 Maret 2019 lalu malah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sempat diamankan di Mapolda Sultra, 16 demonstran rusuh yang rupanya adalah mahasiswa dari universitas nomor satu di Sultra kini telah ditangguhkan penahanannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt. Melalui siaran medianya, AKBP. Harry mengatakan telah menyerahkan ke 16 mahasiswa tersebut ke pihak Universitas nya masing-masing.
“Polda Sultra telah lakukan penangguhan penahanan dan penyerahan terhadap enam belas orang yang terdiri dari 15 dari UHO dan 1 orang dari STIMIK Bina Bangsa,” kata AKBP. Harry, Rabu, (13/03/19).
Para demonstran tersebut telah ditahan karena melakukan tindak pidana melawan petugas dan merusak fasilitas umum pada saat melakukan unjuk rasa pada tanggal 11 Maret 2019. Akibatnya, mereka dikenakan pasal 214 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP subs pasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang (pengrusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
“Dasar dilakukannya penangguhan penahanan adalah dengan adanya surat permohonan penangguhan penahanan oleh Rektor Universitas Halu Oleo Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc nomor 1059/UN29 LL 2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra,” lanjutnya.
Proses serah terima mahasiswa dilakukan oleh Pihak Polda yaitu
1. AKBP Harjoni Yamin (Kasubdit PPA mewakili Dir Reskrimum).
2. AKBP Nasarudin (Kabag Wassidik).
3. AKBP Eddy M (Kasubdit III DitIntelkam).
4. Kompol Agus Mulyadi (Kasubbid Penmas Bid Humas).
Sementara itu, dari pihak Universitas ke 16 mahasiswa tersebut diwakili oleh
1. Dr. Nur Arafah, M.Si (WakilRektorIII).
2. Herman (Dekan Fak Hukum).
3. Firdaus (WD III FTIK).
4. Sartono (WD III FISIP).
5. Mustamin Anggo (WD III FKIP).
6. Ahmad S (WD III Peternakan).
7. Sudarsono (WD III Tehnik).
8. Ruslan (Wadir III VOKASI).
9. Erwin Anshari (Kajur Pertambangan).
10. Muh Yusuf (Sekjur Administrasi).
11. Mustamin (Ka Prodi TElektro).
12. Ld Amaludin (Kajur Geografi).
“Setelah administrasi penangguhan selesai selanjutnya kepada mahasiswa diberikan penjelasan terkait status penangguhan para tersangka secara hukum oleh AKBP Harjoni Yamin dan penjelasan
status Akademik oleh Dr. Nur Arafah selaku pembina Mahasiswa,” jelas AKBP. Harry.
Penyidik selanjutnya menyerahkan para mahasiswa kepada masing-masing Fakultas dan disaksikan oleh Wakil Rektor UHO untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan satu Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa diserahterimakan kepada keluarganya.
“Untuk para Mahasiswa dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 Wita di DitReskrimum yang mendapat dukungan dari pihak UHO,” tukasnya.






