1

Polda Sultra Perketat Pengawasan Senjata Api Personel, Itwasda dan Propam Lakukan Pemeriksaan Mendadak

Foto: Polda Sultra Perketat Pengawasan Senjata Api Personel, Itwasda dan Propam Lakukan Pemeriksaan Mendadak
1

Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memperketat pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas oleh personel melalui pemeriksaan menyeluruh yang digelar pada Senin (9/3/2026) pukul 16.00 WITA.

Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terhadap personel dari berbagai satuan kerja (satker). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

1

Pemeriksaan itu juga dihadiri langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K, serta jajaran pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK. III Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan melekat terhadap anggota yang memegang senjata api dinas.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering Dalam Rangka HAKORDIA 2025

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul, Senin (9/3/2026).

Ia menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan fisik senjata hingga kelengkapan administrasi. Pada pemeriksaan fisik, petugas memastikan kondisi kebersihan dan fungsi senjata api tetap optimal. Sementara pada aspek administrasi, dilakukan pengecekan masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api serta pencocokan nomor seri senjata dengan jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, evaluasi terhadap kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian penting dalam pengawasan tersebut. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan telah melalui tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam mekanisme pengawasan itu, senjata api juga dapat ditarik apabila izin pemegang senpi telah berakhir atau personel yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dibenarkan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa.

BACA JUGA :  Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep, Penyidik Polda Sultra Lakukan Peninjauan Lapangan.

Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur mengenai perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri. Sementara Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan melekat ini, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat, meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab personel, sekaligus menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pimpinan Polri juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api, dan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.***

1
1