Kendari, Radarsultra.co — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara bersama Satres Narkoba Polresta Kendari kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada periode Agustus hingga November 2025.
Pemusnahan dilaksanakan di tribun Presisi Polda Sultra dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba menjadi langkah penting untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara yang hingga kini masih tergolong tinggi.

“Pemusnahan barang bukti narkoba di Sulawesi Tenggara ini untuk menekan peredaran. Aktivitas peredaran narkoba di wilayah kita masih tinggi, sehingga sinergi lintas sektor harus terus kita tingkatkan,” ujar Kapolda, Selasa (18/11/2025).
Kapolda memaparkan, sejak Januari hingga 18 November 2025, Polda Sultra dan jajaran telah mengamankan total 31.669 gram sabu. Jumlah ini, jika tidak berhasil ditangkap, berpotensi dikonsumsi oleh lebih dari 310.669 orang.
Selama periode Januari-November, Polda Sultra telah melakukan lima kali pemusnahan barang bukti narkotika, dengan total sabu yang telah dimusnahkan mencapai 21.976,17 gram.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 2.416,82 gram sabu dimusnahkan dari total 2.416,93 gram barang bukti yang disita dari empat laporan polisi. Adapun 44,88 gram sisanya digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Pengungkapan kasus pada periode Agustus–November 2025 melibatkan lima tersangka dengan modus penyelundupan yang beragam, di antaranya:
1. Tersangka Topan alias Ebil — Polres Kolaka
Barang bukti awal: 101,71 gram
Modus: Menempelkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai perintah seseorang yang tidak dikenal.
Barang bukti dimusnahkan: 100,71 gram
2. Farhan Fajar alias Apang — Polresta Kendari
Barang bukti awal: 705,76 gram
Modus: Menyelundupkan sabu dari Lombok Tengah ke Kendari dengan menyimpannya di dalam sepatu.
Ditangkap di sebuah kos di Jalan Serikaya, Kendari.
Barang bukti dimusnahkan: 681,76 gram
3. Erlangga Saputro & Sofian Ade Astaman — Polresta Kendari
Barang bukti: 566 gram
Modus: Menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal, berkomunikasi via telepon, dengan imbalan Rp6,3 juta.
Ditangkap di rumah orang tua Erlangga di Jalan Kurma, Kendari.
Barang bukti dimusnahkan: 562 gram
4. Fadil Nuzul Rahmad alias Fadil— Polresta Kendari
Barang bukti awal: 1.088,35 gram
Barang bukti dipersidangkan: 15,88 gram
Barang bukti dimusnahkan: 1.072,46 gram
Modus: Membeli paket sabu sebanyak 1.000 gram dengan harga Rp5 juta per 100 gram, dengan potensi keuntungan Rp100 juta per 1.000 gram.
Total barang bukti dari seluruh kasus tersebut diverifikasi keasliannya melalui pengujian oleh tenaga ahli sebelum dimusnahkan.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pengedar narkoba kelas berat.
“Saya berharap selama saya jadi Kapolda, kalau bisa ada dua orang yang dihukum mati. Ini untuk memberikan efek jera bagi para pengedar,” tegasnya.
Kapolda juga meminta penyidik Satres Narkoba dan Ditresnarkoba menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika terhadap pelaku yang mengedarkan sabu dalam jumlah besar.
Selain itu, Kapolda mengapresiasi kebijakan Kanwil Kemenkumham Sultra yang telah memindahkan enam narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan, serta mendukung agar para tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar turut dipindahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan penghargaan kepada personel Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta Kendari atas dedikasi dan capaian kinerjanya.
“Saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel. Semoga kinerja ini dapat terus ditingkatkan sebagai komitmen kita mewujudkan Sulawesi Tenggara yang bebas narkoba,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada stakeholder terkait serta masyarakat yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Menutup sambutannya, Kapolda secara resmi memusnahkan barang bukti sabu dan menyatakan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sultra melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, barang bukti narkotika jenis sabu ini saya nyatakan dimusnahkan,” tutup Kapolda.***






