Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang di Kota Kendari. Rabu (20/9/2017)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Sunarto saat ditemui oleh awak media, ia mengatakan, penangkapan kelima tersangka penyalahgunaan obat terlarang di Kota Kendari merupakan hasil dari pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya yang telah diamankan.
“Tersangka yang kita dapatkan itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Kelima tersangka baru ini masing-masing berinisial RH alias MN yang berhasil ditangkap pada tanggal 18 September 2017 yang lalu, sedangkan keempat tersangka lainnya yakni ES alias EK, VA, MA dan yang terakhir RA alias RO,” ungkap AKBP Sunarto, Rabu (20/9/2017).
Lebih lanjut, Sunarto mengatakan dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut pihaknya kembali menyita ratusan butir obat terlarang diantaranya Tramadol dan PCC.
“Barang bukti tambahan dari tersangka yang ini diantaranya obat Tramadol yang berhasil kita amankan sebanyak 140 butir kemudian pil PCC sebanyak 108 butir, dan kita juga mendapatkan uang tunai yang diduga sebagai uang hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut yang berjumlah Rp 260.000 rupiah dan satu buah Handphone (HP) merek Nokia,” tuturnya.
Dengan bertambahnya tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Kendari saat ini Polda Sultra telah mengantongi sebanyak 21 orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 5.676 butir obat terlarang yang terdiri dari 1.787 butir Tramadol, dan 3151 butir PCC serta 738 Promed.
“Jadi secara keseluruhan sampai siang ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik kepolisian polda sultra sebanyak 5.676 butir terdiri dari 1.787 butir Tramadol, dan 3.151 butir PCC serta 738 Promed, dari hasil penjualan terhadap obat-obatan tersebut secara keseluruhan yang berhasil diamankan sampai siang ini sejumlah Rp 7.926.000, rupiah” ungkap Sunarto.
Kendati demikian polda sultra memperkirakan kemungkinan tersangka penyalahgunaan obat-obat terlarang di Sultra akan terus bertambah berdasarkan hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya. (c)






